Lam-Tim (MI)- Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti amankan berinisial RCO 17 tahun yang diduga memiliki senpira (senjata api rakitan) ilegal warga Dusun Pulo Meranti, Desa Pelindung Jaya, Gunung Pelindung Lamtim, RCO dengan barang bukti 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver enam silinder berikut 4 (empat) butir amunisi Aktif di dalamnya (19/1).
Penangkapan bermula atas kecurigaan
anggota Polsek Pasir Sakti Bripa Tedy Irawan dan Briptu Roby Tri Saputra yang sedang melaksanakan Patroli Mobile Hunting, bermula dari pemeriksaan surat-surat sepeda motor yang dikendarai pelaku dan rekannya, pada saat pemeriksaan diketahui RCO terselip senpi dipinggangnya jenis revolver enam silinder.
BACA JUGA : Komisi III DPRD Lam-Tim, Diskominfo Diminta Tingkatkan PAD
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP KUSNEN membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkap an terhadap pelaku tindak pidana membawa, menyimpan, memiliki senjata api tanpa hak dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna penyelidikan lebih lanjut.
(MI/ndra)
Remaja Simpan Senpi Ilegal Di Amankan Polisi.
Penangkapan bermula atas kecurigaan
anggota Polsek Pasir Sakti Bripa Tedy Irawan dan Briptu Roby Tri Saputra yang sedang melaksanakan Patroli Mobile Hunting, bermula dari pemeriksaan surat-surat sepeda motor yang dikendarai pelaku dan rekannya, pada saat pemeriksaan diketahui RCO terselip senpi dipinggangnya jenis revolver enam silinder.
Barang bukti senpira.
BACA JUGA : Komisi III DPRD Lam-Tim, Diskominfo Diminta Tingkatkan PAD
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP KUSNEN membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkap an terhadap pelaku tindak pidana membawa, menyimpan, memiliki senjata api tanpa hak dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna penyelidikan lebih lanjut.
(MI/ndra)