Team Tekab Polsek Sekampung Bekuk Spesialis Pencuri Motor R2 -->

Breaking news

Live
Loading...

Team Tekab Polsek Sekampung Bekuk Spesialis Pencuri Motor R2

Tuesday 2 January 2018

Lam-Tim (MI)- Team Tekab 308 Polsek Sekampung bekuk DPO spesialis maling kendaraan R2, (02/01) Sekira pukul 24.30 wib Team Tekab 308 Polsek Sekampung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan korban bernama Lumaji, 40 th, dusun VI desa Karyamukti Sekampung  Lamtim. Dengan inisial pelaku, DKS , 16 th, Desa Karyamukti Kecamatan Sekampung Kabupaten Lam-Tim. Kedua teman pelaku yang sudah diketahui identitasnya dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi AI dan MI keduanya beralamat sama satu kecamatan.

Team Tekab Polsek Sekampung Bekuk Spesialis Pencuri Motor R2.

Menurut keterangan Humas Polsek Sekampung, "pelaku melakukan tindak kejahatannya dengan modus mengitai calon korban berkeliling kampung pelaku beserta kedua rekannya yang menjadi DPO, dengan menggunakan 1 sepeda motor  (naik bertiga) keliling di desa karyamukti. Para pelaku melihat 1 Unit R 2 yang terparkir di belakang rumah korban. Kemudian pelaku DKS, turun mengambil motor korban yang pada saat itu kunci kontak motor korban masih tergantung di motor korban, pada saat pelaku sedang mendorong R2 milik korban, perbuatan pelaku di pergoki korban, sontak korban berteriak 'maling maling' kemudian pelaku dan kedua rekannya melarikan diri dengan membawa R2 milik korban".

1 unit barang bukti R2 yang diamankan Polisi.

Senin malam tanggal 1 Januari 2018, sekira jam 20.00 wib warga desa karyamukti melapor ke Polsek Sekampung, atas pencurian yang dialaminya. Kemudian Team Tekab 308 Polsek Sekampung di pimpin Kanit Sabhara Bripka Gunawan bersama warga melakukan penyisiran, pukul 24.30 wib, para pelaku berhasil di ringkus di desa Sidodadi Kecamatan Sekampung, dengan barang bukti yang berhasil di amankan satu unit R 2 Honda Supra Fit warna silver list merah nopol. BE 5184 PC.

BACA JUGA: Polsek Way Jepara Ringkus Pelaku Curas

Berdasarkan keterangan pelaku DKS, dan kedua rekannya telah melakukan 9 kali TP Curat R2. Diwilayah berbeda antara lain, Kecamatan Batanghari 3 TKP, Kecamatan Sekampung 4 TKP dan Kota Metro 2 TKP.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar., S.Kep, membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek sekampung  telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek sekampung proses penyelidikan lebih lanjut.

(MI/Ind)