158 Kades Hadiri Sosialisasi Hutan HPL -->

Breaking news

Live
Loading...

158 Kades Hadiri Sosialisasi Hutan HPL

Sunday 11 February 2018

Kadis Cipta Karya Drs. Ahmad Rifai. MM.

Oleh : M Badrun
Kotabaru, (MI) - Sebanyak 158
Kepala Desa yang ada di kabupaten Kotabaru yang menghadiri "Sosialisasi" dalam kaitannya Kawasan Hutan yang ada di Kabupaten Kotabaru dari jumlah 202 Desa dan ditambah 4 Kelurahan, terkait adanya Hutan Lindung, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) serta Hutan Produksi dimana Kotabaru merupakan Kabupaten yang terbesar yang ada di Kalimantan Selatan, yaitu 202 Desa terdiri 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru mengalami kendala yang
dikarenakan kawasan hutan tadi.

Dari hasil konfirmasi awak media MI dengan Pemerintah Daerah yang melalui Kepala Dinas Cipta Karya Drs. Ahmad Rifai mengatakan Sosialisasi yang dilaksanakan tidak lain dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan lindung, cagar Alam baik Hutan Produksi, dimana Cipta Karya salah satu Anggota Tim Inventarisasi dan verifikasi yang di SK kan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, karena Ketuanya dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, dan semua Kabupaten Kota se KalSel Anggota Tim selain Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,
Camat,Kepala Desa, dan BPN, UPIUDITI Dinas Provinsi yang ada di Kotabaru.

Sosialisasi tersebut menindak lanjuti Peraturan Presiden No.88 Tahun 2018, tentang penyelesaian Penguasaan Tanah dalam kawasan Hutan, dengan kehadiran beberapa Camat dan Kepala Desa pada Sosialisasi, harapan Dinas selaku, mempasilitasi dan mengkoordina-
sikan yang ada di Kabupaten Kotabaru, dan ini akan dibuat surat edaran nantinya akan ditandatangani Bupati dimana nantinya akan dikirim keseluruh SKPD atau Pemkab, Camat terhadap fasilitas-fasilitas umum seperti Perkantoran,Sekolah-sekolah, dari SD,SMP dan SMA, maupun dibidang
Kesehatan Puskesmas, atau tadi Pembangunan Kantor-kantor, apakah itu Kantor Camat  ataukah Kantor SKPD ataukah Dermaga yang sifatnya Umum atau jalan ditambah lagi fasilitas Sosial ya tempat Ibadah lainnya yang masuk
didalam kawasan Hutan yang tadi
dikatakan, apakah Hutan Lindung,
Produksi, Cagar Alam, ini merupakan kesempatan atau peluang yang perlu difasilitasi sehingga Pasum maupun fasilitas Sosial tadi yang ada dikawasan Hutan bisa dimohonkan untuk dilepaskan dari kawasan Hutan itu.

Termasuk juga hak-hak Masyarakat tadi, misalnya ada Desa Transmigrasi yang masih dalam kondisi saat ini, padahal ia memiliki Sertifikat hak milik tapi kenyataannya berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.435Tahun 2009, masih masuk kawasan Hutan sehingga kelulusan beraktivitas didalam kawasan itu sangat susah membangun fasilitas Umum maupun apa ? Karena secara fasilitas tidak memiliki Sertifikat tapi masih dikatakan dalam kawasan Hutan.

Contohnya di Kecamatan Pamukan Selatan dan ada beberapa Desa lainnya, kemudian mungkin di Pamukan Utara, ditambah lagi masyarakat yang sudah berpuluh Tahun mungkin Ratusan Tahun diam dilokasi itu tapi masih dikatakan kawasan Hutan Lindung, misalnya Desa Tanah Rata kecamatan Kelumpang Tengah itukan sudah didepan rumah ada Makam inilah tadi yang perlu di perjuangkan bisa dilepaskan dari Kawasan Hutan.

Baca Juga : Partai Golkar Kabupaten Serang Targetkan 15 Kursi di Pileg dan PilPres 2019

Disinggung kapan ini direalisasikan? Jawabnya, mungkin dari Tim Provinsi menjadwalkan yang jelas. Dinas Cipta Karya di tahun 2018 inilah akan direalisasikan dan ini dijadwalkan dari Tim Provinsi pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Cipta Karya akan diantisipasi
dibuat surat pada Camat dan Kepala Desa guna meimperitasi yang mana masuk kawasan Hutan atau tadi ada lahan masyarakat seperti Kebun baik itu lahan garapan seperti Sawah, mungkin
puluhan tahun dan juga ada Petambak tapi statusnya  masuk CA padahal lebih duluan Petambak dari pada kebijakan Pemerintah tadi itulah yang diperjuangkan sehingga Masyarakat tadi tidak ada ragu lagi dalam melaksanakan Aktivitasnya.