LBH Arsil Salim and Partner's, Laporkan Permasalahan Way Bekarang Wawaykarya Lam-Tim KePresiden -->

Breaking news

Live
Loading...

LBH Arsil Salim and Partner's, Laporkan Permasalahan Way Bekarang Wawaykarya Lam-Tim KePresiden

Saturday 24 February 2018



Lampung Timur (MI)- Rabu malam bakda isya, bertempat dirumah seorang warga diDusun Bangun Jaya Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawaykarya Kabupaten Lampung Timur, team LBH Arsil Salim mengadakan pertemuan silaturrahmi dengan para warga yang telah memberikan kuasa terhadap LBH Arsil Salim and Partner's, Rabu (23/02/2018).

Warga yang dimaksud adalah para warga dari 3 (tiga) desa yakni Sumber Rejo, Batu Badak dan Desa Bungkuk. Warga masyarakat yang berkumpul tersebut merupakan warga yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi atas tanah-tanah mereka yang terkena dampak genangan Bendung Gerak Jabung.
Pertemuan tersebut dihadiri tidak kurang dari 70 (tujuh puluh) orang warga yang sudah menguasakan pengurusan ganti rugi lahan mereka pada LBH Arsil Salim and Partner's.

Dalam sambutannya, Arsil Salim SH mengatakan "Masyarakat harus tetap bersatu, jangan terpecah belah oleh isu yang bukan-bukan. Bapak-bapak dan ibu-ibu tolong percaya penuh dengan pihak kami, dan perlu diketahui bahwa nama-nama bapak-bapak dan ibu-ibulah yang sudah ditetapkan sebagai penerima ganti rugi atas dampak genangan Bendung Gerak Jabung. Bukan orang lain, bukan Dody Sakhrun Tanjung. Walaupun pihak Dody pernah meminta pada pihak terkait supaya nama-nama penerima ganti rugi tersebut bisa diganti dengan nama dari pihak keluarga Dody, namun itu tidak bisa karena sudah menjadi keputusan Gubernur. Jadi Bapak-bapak dan ibu-ibu jangan khawatir, dan tetap optimis. Ucap Arsil

Drs.Sudirman Lalu SH yang tergabung dalam team LBH Arsil Salim and Partner's juga turut memberikan sambutan, dalam sambutannya ia menyampaikan "Kami sudah berupaya sekuat tenaga, kami sudah menyurati dan laporan kepada pihak-pihak pemerintah pusat. Diantaranya ke Menteri Agraria, kepada Menteri Koordinator Kemaritiman ( Luhut Binsar Panjaitan), bahkan kepada Presiden" ucap Lalu sembari menunjukkan berbagai dokumen pada warga yang berkumpul.

"Kami sempat kesal terhadap pihak BPN Lampung Timur, karena pengaduan kami dianggap sepele. Dan kami ingin bertemu Kepala BPN saja dipersulit, ketemu menteri saja kami tidak susah-susah, kok ini baru setingkat kepala SKPD kok susah amat" ucap Lalu dengan nada kesal.

Lebih lanjut Drs.Sudirman Lalu SH menyampaikan, "Bapak-bapak dan ibu-ibu jangan sampai terpengaruh oleh bujuk rayu orang tak bertanggung jawab, yang ingin memanfaatkan situasi. Dengan berbagai macam cara, karena ini kaitannya dengan uang yang berjumlah besar, bapak-bapak dan ibu-ibu jangan mudah terpengaruh oleh iming-iming mereka" tegas Lalu.

Menjawab pertanyaan warga, atas pernyataan Kaderi (Kades Sumberrejo) yang menyatakan pembatalan  atas surat-surat yang pernah ia terbitkan sebelum-sebelumnya, Drs.Sudirman Lalu SH menjawab. "Itu Tidak masuk akal, mengapa seorang pejabat pemerintah bisa dengan mudah membatalkan surat-surat yang pernah ia terbitkan. Apa lagi itu surat yang bermaterai, Syah secara hukum. Jadi tidak seenak dia sendiri dong, dia (Kaderi) kan tergugat karena kesalahan pribadi bukan kesalahan bapak-bapak dan ibu-ibu. Kok bisa, semudah itu dia menghilang hak-hak dari bapak-bapak dan ibu-ibu" ucap Lalu.

Baca juga : Wakil Bupati Terima Audiensi Pengurus PGRI Kabupaten Lam-Tim

Terkait masalah gugatan Dody, Arsil Salim SH dan Drs.Sudirman Lalu SH mengatakan bahwa "AJB (Akta Jual Beli)  yang dimiliki Dody Sakhrun Tanjung itu lemah, tida tidak terdaftar dan didua Kecamatan Jabung dan Wawaykarya karya sudah kami cek. Kedua Camat, mengatakan tidak ada arsip atas AJB-AJB tersebut. Dan AJB itu ga jelas, karena dari kesepuluh AJB yang dimiliki Dody, hanya satu AJB yang atas atas nama Dody. Yang lainnya dibuat atas nama warga desa Sumber rejo dan Bungkuk. Ironisnya, warga yang tercantum di AJB sebagai pihak pembeli dan penjual merasa tidak pernah terlibat baik diPihak pembeli dan penjualnya. Dan Dody, ketika diterbitkannya AJB-AJB tersebut masih anak-anak yang belum memenuhi syarat untuk terlibat perbuatan hukum. Apalagi Dody adalah anak dari seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menerbitkan AJB tersebut. Itu sangat tidak masuk akal, dan bisa diduga AJB yang mereka miliki itu abal-abal", tambah Lalu.(Rj Niti)