Oleh : Indra
LAM-TIM (MI)- Team Patroli Sabhara Polres Lampung Timur yang di pimpin Karu 1 Bripka Agus Buhari bersama Bripda Rahmat Hidayat, Bripda Ervan Saputra berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan inisial pelaku RYW, 30 tahun, Ds. Labuhan Ratu II Kec. Way Jepara Kab. Lampung Timur.
Pada hari Sabtu 3 Feb 2018 sekira jam 13.00 Wib, Regu 1 Patroli Walet Sabhara Lamtim pada saat melaksana patroli dialogis pengembangan informasi dari masyarakat tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Simpang H Way Jepara, kemudian team mendatangi tempat kejadian perkara dan berhasil mengaman kan pelaku, saat digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu
Baca Juga : Partai Golkar Kabupaten Serang Targetkan 15 Kursi di Pileg dan PilPres 2019
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Sabhara AKP H.D. Pandiangan., S.H., membenarkan bahwa Sat Sabhara telah melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak penyalahgunaan narkotika dan sekarang tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sar Reskrim Polres guna proses penyelidikan lebih lanjut.