Polresta Kota Tangerang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak -->

Breaking news

Live
Loading...

Polresta Kota Tangerang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak

Friday 23 February 2018


Tangerang Kota (MI)- Polres Metro Tangerang Kota melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami siri kepada istri dan kedua anak tirinya, di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6, RT 05 RW 12, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Kamis (22/02/18).

Dalam pelaksanaan dan gelar rekonstruksi tersebut dihadiri Oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP. Harley H Silalahi, SIK, MSI, Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK, Kabag Ops AKBP Sucipto, Kasubbag Humas Kompol R Manurung, SH, Kapolsek Jatiuwung Eliantoro Jalmaf, SIK, MIK, dengan pengawalan ketat dari anggota Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung.

Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan, pelaku inisial ME membunuh istri siri nya Ema dan dua anak tirinya Nova dan Tiara diperagakan dengan 62 adegan.

“ Dalam rekonstruksi ini ada sebanyak 62 adegan yang diperagakan oleh tersangka ME dalam waktu sekitar 90 menit, pelaku secara detail memperagakan cara menghabisi korban, yang dilakukan pada sekitar pagi hari pukul 03.00 WIB,” ungkap AKBP Harley.

Lebih lanjut, Orang nomer dua di Polrestro Tangerang Kota tersebut, menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh ME dalam keadaan sadar.

Baca Juga : KPU, Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon

" Tersangka melakukan pembunuhan ini dalam keadaan sadar, dan akan kami tuntut dengan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup "  tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut tersangka ME selalu mengucapkan permintaan maaf, kepada seluruh keluarga yang telah tersangka bunuh, dengan raut muka penyesalan.
(Red)