Diantaranya barang bukti yang turut di amankan.
Oleh : Indra
Lamtim (MI)- Berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian sabung ayam Team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu, amankan pelaku penjudi sabung ayam yang berinisial STI. 70 tahun warga Dusun Talang Sari Desa Rabala Induk Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lamtim dan EDI 21 tahun warga Putra Aji 1 Kecamatan Sukadana Kabupaten Lamtim (9/1).
Baca Juga : Tingkatkan Potensi SDM Bank Banten Gelar Focus Group Discussion
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek Labuhan Ratu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian (sabung ayam) dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna proses penyelidikan lebih lanjut.