Polsek Labuhan Ratu Ringkus Kelompok Penjudi Sabung Ayam -->

Breaking news

Live
Loading...

Polsek Labuhan Ratu Ringkus Kelompok Penjudi Sabung Ayam

Friday 9 February 2018


Diantaranya barang bukti yang turut di amankan.

Oleh : Indra
Lamtim (MI)- Berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian sabung ayam Team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu, amankan pelaku penjudi sabung ayam yang berinisial STI. 70 tahun warga Dusun Talang Sari Desa Rabala Induk Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lamtim dan EDI 21 tahun warga Putra Aji 1 Kecamatan Sukadana Kabupaten Lamtim (9/1).

Penggrebekan dilakukan anggota Polsek Labuhan Ratu, informasi dari masyarakat di Desa Rajabasa Lama tepatnya di perkebunan karet ada perjudian jenis sabung ayam, Anggota Polisi langsung mendatangi  tempat kejadian pekara dan team melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa, 10 unit sepeda motor bermacam merk, ayam jago sebanyak 5 ekor, drigen wrn putih 1 buah, ember warna hitam 2 buah dan kisau warna coklat 1 buah

Baca Juga : Tingkatkan Potensi SDM Bank Banten Gelar Focus Group Discussion

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto  membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek Labuhan Ratu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian (sabung ayam) dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna proses penyelidikan lebih lanjut.