Hadapi Pilkada Kapolres Prakarsai Deklarasi Anti Hoax -->

Breaking news

Live
Loading...

Hadapi Pilkada Kapolres Prakarsai Deklarasi Anti Hoax

Tuesday 13 March 2018


Lampung Timur (MI)- Sukadana selasa (13/3/2018), Jajaran Polres Lampung Timur gelar acara deklarasi gerakan Anti Hoax dan Anti Sara. Deklarasi ini dilakukan dalam rangka menghadapi Pilkada Lampung tahun 2019 mendatang.

Deklarasi yang dilaksanakan dihalaman depan Mapolres Lam-Tim dikemas dengan penuh kreatifitas, mulai dari poster dan pembagian Kemeja kepada para rekan-rekan Jurnalis, Pembacaan deklarasi jurnalistik, Seruan Pilkada Damai, Deklarasi Anti Hoax dan Ujaran Kebencian, Sosialisasi jurnalistik oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur dan dilanjutkan acara Tabligh Akbar yang diisi oleh KH.Drs Khoiruddin Yusuf.

Hadir dalam acara tersebut, Plt Bupati Lampung Timur (Zaiful Bokhari), Asisten 1 Pemda Lam-Tim, Kepala Kesbangpol Lam-Tim, Ketua KPU Lampung Timur, Komandan Kodim 0411/LT yang diwakili Pabung (Mayor Kav Joko Subroto), tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Alim Ulama beserta tokoh-tokoh lintas agama dari berbagai wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto menyampaikan "Lewat deklarasi ini kami mengajak masyarakat diLampung Timur untuk melawan berita hoax dan isu sara secara cerdas dalam bermedia sosial,” katanya usai deklarasi yang dilaksanakan pada hari Selasa (13/3/2018) pagi tadi.

Yudy juga berharap dengan adanya deklarasi ini mempu memberikan edukasi dan menggerakkan masyarakat untuk waspada terhadap info atau berita hoax.

“Kami harap masyarakat diLampung Timur bisa bersatu padu dalam melawan segala bentuk provokasi isu SARA dan hatespeech atau ujaran kebencian,” harapnya.

Ditempat terpisah, Sekretaris PWI Lampung Timur Musannif Effendi mengatakan, pers di Indonesia sudah relatif bebas. Salah satunya dilihat dari tumbuhnya kuantitas media karena kemudahan untuk mendirikannya.Menurut catatan Dewan Pers, dari total 47 ribu media di Tanah Air, sebanyak 2.000 merupakan media cetak, 1.500 radio dan TV serta 43.500 media online.

Meski mudah dan dijamin oleh demokrasi, pers hendaknya tetap bertanggung jawab dan netral. Pers hendaknya juga menyalurkan suatu kebenaran karena itu masyarakat juga hendaknya mampu memilah berita-berita yang tersebar luas untuk menghindari kabar hoax yang kerap muncul dizaman ini.

Fendi sapaan akrabnya menilai bahwa "hoax" atau berita bohong menjadi marak akibat rendahnya literasi masyarakat terhadap informasi yang tersaji di media maupun media sosial. Rendahnya literasi masyarakat dipengaruhi banyak faktor, di antaranya kecenderungan hanya membaca judul tanpa melihat, apalagi memahami isi berita. Dalam statistik sebuah lembaga, hampir 40 persen konten di medsos tidak pernah dibuka. Padahal, sebagian konten "hoax" itu judulnya pasti bombastis, sedangkan isinya tidak ada apa-apanya. Fakta inilah yang menjadi salah satu cikal bakal hoax.

Ia melanjutkan, Pada masa Orde Baru, Pers dinilai sebagai kebenaran di samping pemerintah yang otoriter dan membatasi seluruh aktivitas dari pers sendiri. Masyarakat mau tidak mau harus menerima berita yang disuarakan oleh pers. Namun dengan kebebasan pers, batasan tersebut semakin hilang dan hal ini menyebabkan pers sangat rawan disalahgunakan. Terlebih lagi budaya masyarakat Indonesia yang mudah percaya akibat kurangnya penelaahan berita yang diperburuk oleh zaman Orde Baru.

"Dengan makin mudahnya akses informasi dan masyarakat mampu menjadi penyebar informasi. Terkesan bahwa pers tidak ada batasannya. Pemerintah hendaknya juga tegas terhadap pers yang terindikasi disalahgunakan. Pers harus memiliki karakter dengan membuat berita fakta bukan opini, dengan pers yang bertanggung jawab dan budaya gemar membaca, berita hoax dapat diminimalkan di samping berjayanya kebebasan pers di Indonesia," papar fendi.

Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Jadi mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan

berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak pesan pendek (SMS), maupun e-mailhoax yang berseliweran. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," jelasnya.

Baca juga: Massa Tuntut Bupati Lampura Turun Dari Jabatanya

Apabila masyarakat mendapat pesan berantai yang hoax, agar tak sembarang menyebarkannya. "Laporkan saja kepada polisi, pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk delik hukum. Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama dengan dinas Komunikasi dan Informatika, dan segenap operator telekomunikasi," urai sekretaris PWI Lampung Timur tersebut.

Usai acara Deklarasi tersebut dilanjutkan dengan Tabligh Akbar yang diisi oleh penceramah KH.Drs Khoiruddin Yusuf. 
(Rj Niti).