Kontraktor sutet diduga bangun di lahan warga tanpa ijin -->

Breaking news

Live
Loading...

Kontraktor sutet diduga bangun di lahan warga tanpa ijin

Tuesday 27 March 2018


Banten (MI)- Pembangunan jaringan PLN yang memasang beberapa tower sutet di daerah kabupaten Pandeglang dan Lebak banyaknya tanah masyarakat yang di bebaskan untuk kepentingan berdirinya tiang tower sutet sebanyak 119 tower sutet 150KV di dua kabupaten, provinsi Banten (26/3).

Akan tetapi tidak semua berjalan dengan mulus pembebasan tanah masyarakat ada dianataranya tidak terbebaskan tanah tersebut, tetapi digali untuk pemancangan towrer sutet PLN itu sendiri. Salah satu warga tanahnya yang di gali tampa izin pemilik merasa di rugikan oleh galian di tanahnya yang tidak pernah menjual ataupun menghibahkan tanahnya itu, kepada pihak PLN.

Ketika awak media konfirmasi kepada warga yang tanahnya di serobot PLN mengatakan "saya tidak pernah menjual kepada PLN maupun kepada siapapun tanah saya yang di gali pihak PLN seluas 36 meter dan pohon yang ditebang pohon kecapi 2 batang nangka 1 batang itu berdiameter 80 kalau di jadikan kayu balok perbatang 1.5m3 x 3 batang belum lagi pohon rambutan yang tertimbun tanah ini sangat merugikan saya dan keluarga menuntut PLN segera mengganti atau membeli tanah yang di gali dan tertimbun tanah bekas galian PLN kurang lebih 100 m2, maka dari itu saya undang wartawan untuk segera memberi tahu pihak terkait dan untuk sementara saya hentikan pekerjaan mereka sampai tanah saya di bayar PLN atau pihak kontraktor  PT.TINAKANA harus bertanghung jawab" ujar Abidin pemilik tahan yang di gali PLN.

Pembangun tower sutet 150 KV Saketi Malingping di duga terkesan adanya penyerobotan lahan tanah yang di lakukan pihak PLN di tower 64 yang berlokasi di desa Cisampih kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak.

Menurut informasi yang mengerjakan galian sutet PLN dari PT TINAKANA di subkan kepada saudara PT.TINAKANA sudah melanggar kontrak kerja yang intinya suatu pekerjaan tidak boleh di subkonkan kepada pihak ke tiga apa lagi ini sampai pihak keempat ini akan berdapak pada pada kualitas pekerjaannya pasti sangat tidak sesuai bestek dan akan merugikan negara.

Baca juga : Alumni FISIP UNHAS Hadiri Dies Natalis yang ke-57

Salah satu LSM AI Yaya mengatakan " Galaian tapak tower tidak sesuai dengan ketentuan PLN dan tidak memenuhi spek kualitas cor beton untuk tapak tower tidak memenuhi ukuran K 225 karena di kerjakan secara manual atau molen tangan manusia, ketentuan tower dianataranya tidak memenuhi ketinggian kurang spek kontrak yang di tentukan PLN dan plang proyek sebagai alat keterbuakan imformasi publik tidak atau tidak ada sama sekali, ini akan segera membuat Lapdu kepada aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti karena ini telah merugikan negara" ujar Yaya di kediamannya. Sampai berita ini dirilis belum ada tanggapan dari pihak kontraktor pelaksana proyek sutet PLN tersebut. (Red/*)