Wahab, Pencopotannya tidak sesuai aturan -->

Breaking news

Live
Loading...

Wahab, Pencopotannya tidak sesuai aturan

Thursday 29 March 2018


Kotabumi, Lampung Utara (MI)- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Lampung Utara (DPMPD), Wahab, mengaku masih tetap mempertahankan jabatannya, meskipun ia telah dicopot dari jabatan. Dia menilai pencopotannya tidak sesuai  aturan.

“Pencopotan jabatan saya belum sesuai aturan. Saya takut salah karena sudah melepas tanggung jawab sebagai Kepala DPMPD tapi ternyata tidak sesuai aturan, nanti saya malah kena juga. Jadi, bukan karena saya ambisi,” kata Wahab, ketika dikonfirmasi oleh beberapa awak media setelah pertemuan dengan perwakilan Apdesi se Lampung Utara di rumah makan taruko 1 Kotabumi, Rabu (28/03).

‎Persoalan mutasi para pejabat yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Lampura, Sri Widodo, lanjut Wahab, saat ini sedang dalam proses" investigasi "dari lintas kementerian. Sepanjang belum ada keputusan dari pemerintah pusat terkait persoalan itu, selama itu pula ia akan tetap menjabat Kepala DPMPD.

“Sepanjang pencopotan jabatan saya sudah sesuai aturan, saya siap Tapi kalau tidak sesuai aturan, ya, nanti dulu. Saya nunggu keputusan pemerintah pusat,” terangnya.

Wahab mengaku surat keputusan (SK) pencopotannya dari jabatan Kepala DPMPD telah dikirimkan kemarin. Namun, saat itu ia sedang tak ada di kantor. Sementara, Kepala Sub Bagian Kepegawaiannya tidak berani menerima SK tersebut.

“Kalau pak Plt Bupati nunjukin persetujuan dari Kemendagri, saya siap. Hari itu juga saya siap melepas jabatan saya,”
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Sri Widodo menegaskan surat keputusan (SK) pencopotan Syahbudin dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
“Sudah. Sudah dikirimkan hari ini (SK pemberhentian Syahbudin dari jabatan Kepala Dinas PUPR)” terang Sri Widodo di kantornya, Selasa (27/3/2018).

Baca juga : Bupati H. Agung, Apresiasi Acara KKG-PAI

SK pemberhentian Syahbudin itu dikirimkan secara berbarengan dengan SK pemberhentian Wahab dari jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).‎ Pencopotan dua pejabat penting di lingkup Pemkab Lampura ini disampaikan langsung oleh Sri Widodo seusai mengambil sumpah para pejabat yang roling belum lama ini. (yudi)