Oknum Ngaku pemilik Program PIP diduga lakukan Pungli -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum Ngaku pemilik Program PIP diduga lakukan Pungli

Monday 9 April 2018

Lampung Selatan (MI)- Miris ternyata bantuan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar ( PIP ) Dijadikan dan di manfaatkan pihak - pihak tertentu sebagai ajang PUNGLI (9/04).

Di Lampung Selatan tepatnya di Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang dan Desa Serdang.

Menurut keterangan masyarakat yang anaknya menerima bantuan, dua bulan sebelun pencairan PIP di kumpulkan di rumah HR oknum kaur Kesra di Desa Jati Baru untuk menyerahkan uang sebesar Rp 65.000,/ anak yang akan menerima PIP, dan sudah berjalan selama tiga kali pencairan.

HR, yang di temui di rumah nya RT/RW: 07/04 mengakui kalau dirinya telah mengambil uang sebesar Rp 65.000 per anak yang menerima, menurutnya ada dua ratus lima puluh anak penerima yang di mintai uang .

Adapun alasan kegunaan uang tersebut menurut HR, lima belas Ribu untuk biaya administrasi dan biaya penggantian photo copy kertas, sementara sebanyak lima puluh ribu di setorkan kepada JUL, yang menurut keterangan HR, JUL merupakan oknum yang mengaku lembaga menyalurkan Program PIP yang beralamat di Bandar Lampung.

"Benar mas, sebelun pencairan saya dimintai uang enam puluh lima ribu, lima belas ribu untuk administrasi dan poto copy  yang lima puluh ribu di setorkan ke Bang JUL penyalur program itu, katanya tangan kanannya Lamayatun.," jelas HR.

Menurut keterangan HR di Kecamatan Tanjung Bintang  bukan dirinya sendiri yang di minta melakukan pungutan , masih ada IY yang berada di Desa Serdang.

Ketika di tanya apa dasar oknum yang mengaku pemberi bantuan tersebut minta setoran , HR tidak tau, menurutnya yang jelas ketika uang tersebut sudah terkumpul dari masyarakat si JUL datang ke rumahnya untuk mengambil uang setoran.

"Masalah kegunaannya saya tidak tau mas, saya cuma di perintah meminta setoran , setelah terkumpul nanti bang JUL itu datang ke rumah mengambil uang nya ," ucap HR.

Menurut Sukardi SH., sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung , perbuatan yang bersangkutan HR dan IY jelas merupakan perbuatan pidana yang melawan hukum, bisa di kategorikan Pungli.

" itu jelas jelas Pidana , bisa di kategori kan pungli. " jelasnya.

Dan menurut Sukardi pihak Kepolisian wajib untuk melakukan penyelidikan terkait permasalahan pungli ini.

Sesuai permen Dikbud no 12 tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar. PIP di rancang Pemerintah  membantu anak anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah baik melalui jalur pendidikan formal (SD/MI hingga lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal seperti paket A sampai paket C .

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah .

Ada pun besaran bantuan PIP masing masing untuk anak pendidikan SD/MI Rp 450.000,/tahun, SMP/MTs Rp 750.000,/ tahun dan SMA/SMK/MA Rp 1.000.000,/ tahun.  (Amin )
Menyerahkan uang sebesar Rp 65.000,/ anak yang akan menerima PIP, dan sudah berjalan selama tiga kali pencairan.