Pemilik 0,34 Gram Sabu, Warga Rabadompu Barat di Ringkus Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemilik 0,34 Gram Sabu, Warga Rabadompu Barat di Ringkus Polisi

Saturday 21 April 2018


Bima Kota (MI)– Tak hanya memberantas dan mencegah penyakit masyakat dengan merazia tempat-tempat penjualan minuman keras,  Kepolisian Resor Bima Kota juga benar-benar memerangi peredaran gelap narkoba diwilayahnya.
Kali ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Rada Kota Bima, Sabtu (21/04) pukul 13.30 Wita.

Penangkapan terhadap  SN (35 thn) Warga Kelurahan Rabadompu Barat ini berdasarakan informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu, sehingga petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 16  lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,34 gram,  1 (satu) buah  buah tabung kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone, uang sebesar Rp. 527.000 dan beberapa barang bukti lainnya” Kata KBO Sat Narkoba IPDA Budi Rohadi.
Selesai dilakukan penggeledahan dan penangkapan, pelaku langsung diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : Wakil Bupati Terima Audiensi Pengurus PGRI Kabupaten Lam-Tim

“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui semua kepemilikan barang bukti tersebut dan yang bersangkutan sering melakukan kegiatan menjual dan mengedarkan sabu” tambah KBO Sat Narkoba. (Him)