Dinas PUPR Lampura Langgar PP Nomor 53 Tahun 2010 -->

Breaking news

Live
Loading...

Dinas PUPR Lampura Langgar PP Nomor 53 Tahun 2010

Friday 25 May 2018


Kotabumi, (MI)- Lampung utara Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Lampung Utara, bagaikan Bangunan Tua Yang tak berpenghuni, begitupun Ruang Kerja Kantor yang hanya terlihat  Meja dan Kursi saja, tanpa ada oegawainya, termasuk Ruang Kerja Plt. Kadis, Franstori, Ruang Kabid/Kasi dan Staf lainnya.

Jelas hal ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Atas apa yang terlihat di Kantor Dinas PUPR Lampung Utara ini, dari hasil pantauan kami Awak Media, Kamis (24/5).

Menurut Ketua Lembaga Independent Pemantau Anggaran Negara (Lipan) Mintaria Gunadi, mengatakan jelas ini telah melanggar Aturan yang ada,  "potret kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Sebelum PNS menduduki Jabatan dan memegang Amanah Pemandu, Pemangku Kebijakan dan Tanggung Jawab sebagai Pelayan masyarakat dalam Struktur Pemerintah, maka PNS diberi mandat menjalankan Aturan dan Tugas Serta Larangan yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah", Ujarnya.

Dinas PUPR diduga telah menyalahgunakan wewenang dan Tanggung Jawabnya sebagai Aparatur Negara, dimana Kedisiplin PNS, PNS adalah bagian dari Sumpah Jabatan sebagai PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang ada, saat mereka dilantik dan di berikan Amanah.

Menyikapi hal ini, Kepala Inspektorat, Mankodri saat kami mintai tanggapannya mengatakan, kami akan segera melakukan Sidak dadakan dan mengkroscek bagi PNS yang bolos dan tidak masuk tepat pada waktunya di setiap SKPD, Khususnya Dinas PUPR yang belakangan ini terlihat sekali tidak ada aktivitas PNS sehari-harinya.

"Kita belum tau penyebabnya, akan tetapi kita akan segera lakukan Klarifikasi, ini akan berdampak buruk pada Kredibilitas Pemimpin di Kab.Lampura saat ini, apa bila ini tidak dengan segera kita atasi", Ujarnya.

Dari tidak Taatnya PNS dalam melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawabnya yang duduk di Kursi pemerintahan, tentunya akan ada Sanksi dan larangan, dimana semua sudah diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah, kami sangat menyayangkan hal ini terjadi.

Baca juga : Jadikan Ramadhan Bulan Bersilaturahmi

"Kami atas nama Inspektorat akan memberikan Sanksi, berupa Teguran,bapa bila itu tidak juga di indahkan, tentunya akan kami beri Sanksi Berat Sesuai Dasar Ketentuan PP No 53 Tahun 2010", Tegasnya. (yudi**)