Komplotan Pencuri Sepeda MTB Dibekuk Jajaran Polres Pacitan -->

Breaking news

Live
Loading...

Komplotan Pencuri Sepeda MTB Dibekuk Jajaran Polres Pacitan

Tuesday 8 May 2018


Pacitan (MI)- Keresahan masyarakat Kabupaten Pacitan terkait maraknya pencurian Sepeda Gunung (MTB) kini sedikit lega, Pasalnya jajaran Polres Pacitan berhasil membekuk komplotan pencuri sepeda gunung lintas kota. Dalam tempo 3 (tiga) hari, Satreskrim Polres Pacitan, berhasil meringkus 6 orang sindikat pencuri sepeda gunung.

Kapolres Pacitan AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, Penangkapan berawal pada 1 Mei 2018 lalu. Saat itu polisi berhasil menangkap 3 orang tersangka di Desa Mangunharjo, Kecamatan Arjosari.

Tersangka berhasil ditangkap setelah adanya aksi kejar-kejaran dan berujung pada penghadangan mobil tersangka oleh aparat. Hingga mobil Avanza yang dikendarai pelaku ringsek pada bagian bumper depan, selanjutnya Berselang 2 hari dari penangkapan 3 tersangka tersebut, polisi kembali membekuk 3 pelaku lainnya di Surabaya.

"Enam orang berhasil kami tangkap, sedang yang yang lainnya masih DPO. Mereka mengaku sudah 30 kali mencuri MTB di wilyah Pacitan. Menurut tersangka, Pacitan adalah daerah aman. Sehingga dengan mudahnya mereka melakukan aksi pencurian," kata Kapolres saat Konprensi Pers di Mapolres Pacitan, Selasa (8/5/2018).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Modus operandi para komplotan tersebut adalah, mereka mengunakan dua mobil saat oprasi, salah satu mobil di parkir di alun-alun pacitan, Sedangkan satu mobil lain nya mencari sasaran.

"Mereka mengunakan dua mobil,jika sasaran sudah di dapat sepeda tersebut di masukan ke mobil yang sudah di siapkan, Bahkan untuk mengelabui mereka mengunakan anak-anak untuk mengambil sepeda tersebut,"jelasnya.

Keenam tersangka yang berhasil ditangkap semuanya berasal dari luar kota Pacitan. Di antaranya dari Ponorogo, Surabaya dan Banyuwangi, sedangkan keterlibatan anak-anak dalam kasus ini pihak kepolisian masih mendalaminya.

"Semakin maraknya kasus pencurian di Pacitan, memang perlu adanya kewaspadaan, Kami harap untuk selalu berhati-hati. Gunakan kunci ganda pada kendaraan dan sepeda," pesan kapolres.

Sementara itu dari hasil penangkapan tersebut, sedikitnya berhasil diamankan 12 barang bukti sepeda MTB. Diimbau kepada warga masyarakat Pacitan yang merasa pernah kehilangan MTB, bisa dicek di mapolres dengan membawa kwitansi pembelian.

Baca juga : Lampura, Giat Pelepasan Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-46

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(tyo)