Polisi akan tindak, Pernikahan banyak kejanggalan Dokumen -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi akan tindak, Pernikahan banyak kejanggalan Dokumen

Saturday 19 May 2018


Lamtim (MI)- Sepertinya kasus dugaan pernikahan di bawah umur, yang di sinyalir banyak kejanggalan dengan cara di duga memalsukan data yang di lakukan oleh pihak keluarga mempelai, yang diduga terlibat oknum Kepala desa, maupun oleh oknum pegawai KUA bakal berbuntut panjang. Pihak Polsek Sekampung akan menyelidiki kasus tersebut dengan cara berkoordinasi dengan unit PPA Polres Lampung Timur.

Sesuai dengan Undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwasanya pernikahan di izinkan apa bila laki-laki sudah berusia 19 tahun, dan perempuan sudah berusia 16 tahun, dan apa bila salah satu calon masih di bawah ketentuan, terdapat opsi yaitu mengajukan surat rekomendasi dari Pengadilan Agama, pejabat yang di tunjuk wajib mencegah terjadinya pernikahan yang akan dicatat dalam negara apa bila tidak memenuhi persyaratan.

Namun anehnya salah satu dari calon pengantin itu memiliki dua tahun kelahiran yaitu September 2001 dan September 2002, sedangkan pengajuan pembuatan NA di kartu keluarga tercantum tahun kelahiran 2002, dan di foto copy akta kelahiran 2001, namun Akta kelahiran yang asli terdapat tahun kelahiran 2002.

Saat di hubungi beberapa waktu lalu pihak KUA tidak bersedia di konfirmasi dengan alasan mereka sudah melakukan yang benar, dan mereka berdasarkan data dari Desa. Padahal data yang di ajukan oleh desa pada kartu keluarga terdapat tahun kelahiran 2002, begitu juga bidan mengatakan "tidak pernah membuat surat kelahiran tersebut, dikarenakan didata arsip bidan tidak ada berkas dan data yang mengatas namakan EK" jelas Bidan.

Baca juga : Dilaksanakan pernikahkan gadis yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP

Dan saat ini pihak berwajib sudah mendengar kejadian tersebut dan akan menindak lanjuti apa bila di temukan hal-hal yang meranah ke pidana, Kanit Reskrim Polsek Sekampung mengatakan Rabu (17/05/2018), "nanti saya akan koordinasi dengan PPA  Polres, langkah Polsek nanti seperti apa kita koordinasikan dengan unit PPA,"tegasnya.
(Indra)