Cangkang Kapsul Halal Baru di Ciptakan dari Rumput Laut -->

Breaking news

Live
Loading...

Cangkang Kapsul Halal Baru di Ciptakan dari Rumput Laut

Friday 20 July 2018


Jakarta, (MI)- Kolaborasi dosen Universitas Airlangga menciptakan cangkang kapsul dari rumput laut. Workshop pengembangan industri produk cangkang kapsul berbahan dasar rumput laut itu berlangsung di Aula Amerta, Kantor Manajemen Kampus C UNAIR Rabu (19/7). Workshop dihadiri oleh akademisi dan praktisi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri, dan asosiasi.

Mengenai hal itu, Agung Kuswandono Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang datang saat workshop mengatakan, keutamaan produk cangkang kapsul dari rumput laut itu pertama masalah kehalalan.

“Rumput laut itu halal. Selama ini cangkang kapsul berasal dari gelatin (biasa digunakan bisa dari sapi, bisa dari babi). Kita tidak tahu darimana. Ada proses sertfikasi untuk itu,” terangnya.

Keutamaan selanjutnya, imbuhnya, bahwa bahan baku rumput laut Indonesia melimpah dan paling tinggi pertama di dunia. Selama ini, menurutnya, Indonesia hanya mengekspor rumput laut kering saja. Sehingga nilai tambahnya kurang.

“Rumput laut untuk cangkang bungkus kapsul itu terobosan luar biasa,” tandasnya.

Kemudian, ia juga menilai bahwa Indonesia sebetulnya cukup mampu membuat rumput laut menjadi berbagai macam produk. Hanya saja masih dalam tahap laboratorium dalam bentuk penelitian dan belum diproduksi massal.

“Cangkang kapsul dari rumput laut ini sudah ada insdustri yang membuat. Tinggal di-link-kan dengan pengusaha, supaya bahan baku lancar. Pangsa pasar juga besar,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Rektor IV bidang kerjasama, bisnis, dan jejaring alumni Junaidi Khotib, S.Si, Apt., M.Kes, mengatakan, industri pengembangan rumput laut menjadi cangkang kapsul ini relatif lebih murah dari semula harga gelatin, bisa diturunkan sampai sepertiga.

“Untuk itu harapnya, pasti masyarakat akan milih yang lebih murah dan terlebih rumput laut sudah pasti halal,” jelasnya.

Namun, menurut Junaidi, hal itu bukan tanpa masalah. Permasalahan selama ini ketika penelitian dilakukan, seringkali berhenti pada meja penelitian dan perpustakaan. Tidak lebih dari 15 persen yang dihilirisasi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca juga : Dukung Asian Games, Kemenpora dan DPP PPMI Gelar Rapat Lanjutan Festival Film Pendek

“Maka dari itu pemerintah dan perguruan tinggi kerjasama agar produk akademik dihilirasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Tentu ini akan memberi dampak positif,” pungkasnya. (ristekdikti/PIH UNAIR)