Diduga Langgar Hukum Ketua dan Sekjend PWRI Laporkan Oknum Anggota Dewan Pers -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga Langgar Hukum Ketua dan Sekjend PWRI Laporkan Oknum Anggota Dewan Pers

Tuesday 10 July 2018


Jakarta, (MI)-  Ketua Umum PWRI, Suriyanto, SH, MH, M.Kn didampingi Sekjend PWRI, Zulfikar Tahir, resmi melaporkan salah satu oknum komisioner Dewan Pers, Sinyo Harry Sarundajang, ke Ombudsman Republik Indonesia, di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018. Sarundajang dilaporkan karena yang bersangkutan diduga melakukan tindakan melanggar hukum terkait kedudukannya yang rangkap jabatan seperti diatur dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebagaimana diketahui bahwa mantan gubernur Sulawesi Utara itu sejak Februari 2018 menjabat sebagai duta besar RI di Filipina, Kepulauan Marshall dan Republik Palau. Namun, hingga kini Sarundajang masih menjabat sebagai komisioner Dewan Pers.

Fakta tersebut menurut para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) merupakan pelanggaran terhadap UU No. 25 tahun 2009. Untuk meluruskan ketidakbenaran tindakan oknum pengurus Dewan Pers, Sarundajang tersebut, PWRI melaporkan yang bersangkutan ke lembaga Ombudsman seraya meminta lembaga ini melakukan review, pemeriksaan dan langkah-langkah tindak-lanjut yang diperlukan sesuai perundangan yang berlaku.

"Kami menilai bahwa Saudara Sinyo Harry Sarundajang telah melakukan tindakan yang salah, melanggar hukum, khususnya UU No. 25 tahun 2009. Jadi, kita laporkan ke sini (red - Ombudsman) untuk dilakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku," jelas Suriyanto.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, yang turut mendampingi koleganya Ketum PWRI menyampaikan laporan ke Ombudsman, mengatakan bahwa pembenahan pers di republik ini hanya mungkin dapat dilakukan jika lembaga pengampu pers seperti lembaga Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum pengurus yang bermasalah. "Kita mendukung kawan-kawan PWRI melaporkan komisioner Dewan Pers ke Ombudsman. Hal ini sangat mendasar, karena bagaimana mungkin kita mampu membenahi kehidupan pers di republik ini jika orang-orang yang diberi amanah mengelola dan mengembangkan kemerdekaan pers sesuai UU No. 40 tahun 1999 merupakan oknum-oknum bermasalah," ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson juga mengingatkan bahwa kehidupan pers di dalam negeri saat ini sudah amat memprihatinkan. Dunia jurnalistik kita telah dibajak oleh para politikus, penguasa, dan pengusaha.

Baca juga : Bupati melihat kondisi lahan parkir RUSD Bintan

"Persoalan pers kita sudah pada level darurat. Pengelolaan informasi telah dikuasai oleh para perampok sumber daya informasi di negeri ini. Konglomerasi media yang dikelola para politikus, oknum penguasa, dan pengusaha telah melahirkan segelintir media besar yang menguasai 90 persen ruang informasi dan publikasi kita. Sementara, negara terlihat tidak berdaya membendung masifnya penistaan terhadap ratusan ribu wartawan dan pekerja media di tataran bawah. Mereka seakan tidak dianggap sebagai warga bangsa dan negara ini. Ada yang tewas di lapas, dikriminalisasi dan didiskriminasi di mana-mana, negara diam saja. Dewan Pers yang menjadi harapan satu-satunya, malah menjadi biang kerok terbunuhnya wartawan," pungkas Wilson Lalengke yang saat ini sedang menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers di PN Jakarta Pusat bersama Heinjte Mandagi dari SPRI. (HWL/Red)