Vidi irit bicara saat ditanya soal motif jual beli aset antara kakaknya dan Pangonal tersebut. "Mau investasi di sawit saja," singkatnya saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta.
Vidi juga enggan berkomentar lebih jauh soal jual beli aset yang tengah diselidiki lembaga antirasuah ini. Dia ogah buka mulut lebih jauh soal jual beli aset yang tengah diselidiki lembaga antirasuah ini. "Tanya ke penyidik," tukasnya sebelum pergi naik mobil.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Pangonal bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong sebagai tersangka.
KPK menduga ada pemberian uang dari Asiong kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu TA 2018.
Ada bukti transaksi sebesar Rp 500 juta didapat KPK ketika mereka di OTT. Duit itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar.
Uang itu diberikan Asiong ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan orang kepercayaannya, Afrizal Tanjung dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Baca juga : Segera Bersihkan Mobil Bekas yang Baru Anda Beli
Belakangan KPK mendapatkan temuan baru bahwa ada penerimaan lain yang diterima Pangonal dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sebanyak Rp 46 miliar selama periode 2016-2018. Untuk itu, KPK saat ini tengah mendalami temuan tersebut melalui penelusuran sejumlah aset milik Pangonal, yang diantaranya lahan sawit yang dijualnya kepada Andi Narogong. (mi/*)