KPK, Usut Kasus Pembebasan Lahan Pemkot Balikpapan -->

Breaking news

Live
Loading...

KPK, Usut Kasus Pembebasan Lahan Pemkot Balikpapan

Thursday 27 September 2018

Jakarta, (MI)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya koordinasi dan supervisi bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Timur guna mengusut kasus korupsi pembebasan lahan di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Jurubicara KPK dilansir Kantor Berita RMOL, Febri Diansyah mengatakan upaya ini dilakukan untuk mendukung penyelidikan perkara yang masih ditangani Polda Kaltim tersebut.

"Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Koorsupdak) KPK melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Penyidik Kepolisian Daerah Kalimatan Timur," kata Febri di kantornya, Jakarta, Kamis (27/9).

Febri menerangkan, kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan Rumah Potong Unggas TA 2015. Nilai proyeknya sebesar Rp 12, 5 miliar.

Adapun proyek tersebut dilakukan pada SKPD Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan.

Telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan CH dan AW selaku Anggota Komisi II dan Anggota Banggar DPRD Kota Balikpapan.

Baca juga : Aktor Stand Up Comedy Miliki Sabu, Ditangkap Polisi

"Dari Rp 12 miliar nilai proyek, diduga negara dirugikan sekitar Rp 11 miliar. Dalam menghitung kerugian negara penyidik berkoordinasi dengan BPKP Kaltim," tukas Febri. (mi/*)