YLBh Kemandirian : Polisi Segera Proses Hukum Para Penyebar Berita Bohong, Sesuai Prosedur -->

Breaking news

Live
Loading...

YLBh Kemandirian : Polisi Segera Proses Hukum Para Penyebar Berita Bohong, Sesuai Prosedur

Thursday 4 October 2018

Jakarta, (MI)- Kepolisian harus segera memproses dan memeriksa sesuai prosedur hukum para penyebar berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Polri harus tegas dan jangan ada kesan ada sekolompok dan individu yang kebal akan proses hukum di negara ini," ujar Sekjen YLBh Kemandirian Pusat, Edwar Antoni kepada redaksi, dilansir RMOL Kamis (4/10).

Seperti halnya klaim Fadli Zon di media baik elektronik dan cetak bahwa ia tidak akan mampu diproses hukum oleh penegak hukum.

Edwar menyebut kasus bohong Ratna ini sebagai persekongkolan jahat karena terang-terangan mengajak masyarakat dan memfitnah pemerintah yang sah melakukan pelanggaran hukum.

"Motifnya apa Fadli Zon, Uno, Prabowo menyebarkan berita penganiayaan RS. Sedangkan RS mengaku tidak ada penganiayaan," tanyanya.

Edwar menegaskan, kasus bohong Ratna ini merupakan tindakan hukum yang merugikan warga negara Indonesia secara hukum, moral dan etika berbangsa dan bernegara.

Karena itu, pihaknya mendesak Polri harus memeriksa Prabowo Subianto dan kelompoknya yang ikut bersama-sama secara sengaja memfitnah negara dan menyebarkan kebohongan secara masif, terstruktur, dan terang-terangan.

Baca juga : Ciptakan Kontestasi Politik Yang Fair, Tanpa Hoaks

"YLBH Kemandirian secara nasional dan cabang - cabangnya akan melakukan pemantauan dan protes bila dalam kasus ini kepolisian lalai melakukan proses hukum terhadap tokoh yang sengaja menyerang dan memfitnah negara secara memperolok-olok pemerintahan yang sah dengan tindakan persengkongkolan jahat itu," tutupnya. []