Dana Desa Berlimpah Rawan Praktik Korupsi -->

Breaking news

Live
Loading...

Dana Desa Berlimpah Rawan Praktik Korupsi

Thursday 22 November 2018

Jakarta, (MI)- Kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tercatat ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 Miliar.

"Itu temuan dari penelitian kami dana desa yang berlimpah tersebut ternyata rawan dari praktik korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha, dilansir RMOL Rabu (21/11).

Egi menjelaskan, dari 181 kasus terdiri dari 17 kasus pada 2015, 2016 meningkat menjadi 41 kasus dan 2017 korupsi melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 96 kasus. Sementara pada semester I tahun 2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi.

"Dari segi pelaku hingga saat ini sedikitnya ada 141 orang kepala desa tersangkut kasus korupsi dana desa," tambah Egi.

Egi menjelaskan, selain kepala desa yang menjadi aktor, ICW mengidentifikasi potensi korupsi yang dapat dilakukan oleh beberapa aktor lain. Mereka, yaitu perangkat desa sebanyak sebanyak 41 orang dan dua orang yang berstatus istri kepala desa.

Selain itu, ICW menemukan permainan anggaran dapat terjadi saat proses perencanaan maupun pencairan. Proses yang rawan tersebut misalnya, dapat terjadi di tingkat kecamatan.

Hal itu dikarenakan camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut.

"Selain itu, pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh Bupati maupun dinas yang berwenang," tutup Egi.[rec]