"Kami perlu mendalami lebih jauh sejauhmana pembahasan tata ruang," Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, dilansir RMOL Kamis (15/11).
Dia menyebut, dalam tata ruang satu kota tentu berbentuk peraturan daerah yang pembahasannya melibatkan dewan. Terlebih, Meikarta dibangun di atas lahan yang cukup luas.
"Pembangunan dan perizinan untuk wilayah yang sangat luas itu diduga perlu melakukan revisi peraturan daerah terlebih dahulu. Dan tentu saja hal tersebut membutuhkan otoritas atau kewenangan dari DPRD di Bekasi," jelas Febri.
Penggalian keterangan anggota DPRD Bekasi berjalan beriringan dengan pemeriksaan sejumlah pihak terkait perizinan dan rekomendasi baik dari Pemkab Bekasi ataupun Pemprov Jawa Barat.
"Pihak pemkab ini ada proses rekomendasi namanya yang kemudian berujung pada IMB (izin mendirikan bangunan). Pihak pemprov juga demikian," papar Febri.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan Meikarta yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi serta pihak swasta. [mi.]