"Kami mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau 1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Temanggung," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, dilansir RMOL Selasa (13/11).
Pendalaman itu, kata Febri, dilakukan dengan memanggil empat saksi untuk mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
"Empat saksi ini kami duga merupakan bagian dari Tim Sukses salah satu calon di Pilkada Temanggung," jelasnya.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca juga : Polda Jabar Siap Siaga Hadapi Potensi Bencana Alam
Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.[rec]