Ketiga pelaku itu berinisial HA, AA dan MM. Wadireskrimum AKBP Syarif Rahman mengatakan, pihaknya semula menangkap HA. Hal itu berdasar pada laporan polisi nomor LP/B-201/VIII/2018/SPKT A Polda Jambi, 12 Agustus 2018. "Pelaku kami amankan tanpa perlawanan," kata AKBP Syarif Rahman sebagaimana dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (12/11).
Syarif Rahman menjelaskan, kasus perkosaan itu terjadi di salah satu pondok yang berada di Desa Sungai Anak (Selat), Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Pelaku melancarkan perbuatan bejatnya pada Minggu (29/7).
Dari kronologinya, terang Syarif, kasus ini bermula saat salah seorang pelaku mengajak korban untuk bertemu di kawasan kantor Gubernur Jambi, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Saat itu, korban datang bersama saksi berinsial ZO. Sementara itu pelaku juga berdua dengan rekannya.
Kemudian menaiki sepeda motor yang berbeda dengan berboncengan. Perjalanan mereka menuju ke Desa Selat. Di tengah perjalanan, pelaku berhenti dan mengajak korban ke sebuah pondok yang ada di areal persawahan milik warga.
Ternyata, di dalam pondok itu sudah menunggu pelaku lainnya yang berjumlah lebih kurang 7 orang. Lalu para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran. Pada saat kejadian, saksi ZO berada jauh dari pondok, sehingga tidak mengetahui kejadian tersebut.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengantarkan korban dan saksi ZO pulang ke Jambi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan depresi. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang pelaku, yakni AA dan MM, berhasil ditangkap. “Untuk AA dan MM, saat ini penanganan perkaranya sudah tahap dua,” sambung Syarif.
Baca juga : Pelarian Pembunuh Driver Grabcar Akhirnya Harus Berhenti Di Bui
Untuk tersangka Ha saat ini masih proses pemeriksaan. Dia kami jerat dengan pasal pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” beber Syarif. Sementara itu, pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran aparat kepolisian. MS alias S, Sa alias P, dan RU. [Ind]