14 Warga Binaan Lapas Muara Teweh Dapat Remisi Natal 2018 -->

Breaking news

Live
Loading...

14 Warga Binaan Lapas Muara Teweh Dapat Remisi Natal 2018

Wednesday 12 December 2018

Barito Utara, (MI) - Sebanyak 14 warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara diusulkan mendapat remisi Natal tahun 2018.

Dari keseluruhan jumlah tersebut, 13 di antaranya mendapatkan remisi khusus satu (RK1) dan termasuk 1 terkait PP 99 tahun 2012 yang pidananya diatas 5 tahun dan sudah menjalani 2 pertiga masa tahanan.

Rincian potongan tahan RK1 bervariasi dengan jumlah potongan tahan 15 hari diberikan untuk 3 orang, 1 bulan potongan tahanan diberikan untuk 10 orang, dan 1,5 bulan diberikan untuk 1 orang.

"Total ada 14 warga binaan yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Natal ke Kemenkumham," kata Kasi Pembinaaan dan Pelayanan Tahanan Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Hamdani kepada media Investigasi.com Rabu (13/12/2018) pagi.

Tahanan yang mendapat remisi Natal harus memenuhi beberapa persyaratan.

Mulai dari beragama Kristen atau Katolik, putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, telah menjalani masa tahanan minimal satu tahun penjara serta berkelakuan baik.

Masa tahanan memang berpengaruh pada pengusulan remisi. Namun, tahanan harus memiliki catatan berkelakuan baik untuk mendapatkan remisi.

Dari keseluruhan jumlah yang diusulkan tersebut sudah resmi mendapatkan keputusan dari Kemenkumham.

"Untuk penyerahan remisi kepada 14 warga binaan tersebut akan diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan Muara Teweh Kelas IIB, Sarwito yang disaksikan oleh Pejabat Lingkup Lapas yang bertepatan hari Natal tanggal 25 mendatang di Gereja Lapas Muara Teweh," tutup Hamdani. (Ang)