Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Tuesday 11 December 2018


Jakarta, (MI)- Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang kali ini, Ahmad Dhani mengajukan pembelaan atau pleidoi pascatuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan nota pembelaannya, tim kuasa hukum Dhani menyampaikan empat fakta di persidangan.

Intinya, dari kesaksikan ahli bahasa dapat disimpulkan bahwa cuitan Ahmad Dhani tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Kemudian, cuitan yang diunggah oleh Bimo, admin Twitter@AHMADDHANIPRAST diakui adalah cuitan berdasar pendapatnya sendiri bukan atas perintah terdakwa

Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, tim kuasa hukum Ahmad Dhani memohon agar anggota majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ratmoho bersikap objektif. Bahkan, kuasa hukum berharap Dhani bebas dari tuntutan.

Dari kombinasi fakta secara tegas tidak ada tindakan ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa agar majelis hakim objektif. Mohon agar memutuskan seringan ringannya," ujar salah satu kuasa hukum Dhani, Hendarsam, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/12).

Hendarsam juga mengajukan lima poin nota pembelaan tersebut. Intinya, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa seperti semula.

Diketahui, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian. Oleh karena itu, pentolan Dewa 19 ini dituntut dua tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dilansir Jpnn, Senin (26/11).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tiga cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter-nya sebagai ujaran kebencian. Tiga ujaran tersebut, yakni 'Yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentanng ITE jo Pasa 55 ayat 2 KUHP," kata Jaksa Dwiyanti. [mi]