Catatan Htam, 25 Hakim Ini Sudah Ditangkap KPK -->

Breaking news

Live
Loading...

Catatan Htam, 25 Hakim Ini Sudah Ditangkap KPK

Friday 7 December 2018


Jakarta, (MI)- Penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia tamapnya harus segera berbenah diri seiring catatan hitam kejahatan rasuah yang menjerat hakim.

Terbaru, penegak hukum dari Pengadilan Negeri Semarang, Hakim Lasito yang diduga menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi terkait penanganan perkara praperadilan.

Keduanya pun sudah ditetapkan sebagi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan dengan penetapan Lasito sebagai tersangka, praktis sudah 25 hakim yang menjadi pasien KPK.

"Hakim yang di bawah MA sampai saat ini sekitar 22 orang, sedangkan Hakim MK ada dua orang," ujar Febri kepada wartawan, dilansir RMOL Jumat (7/12).

Sebelum Lasito, sudah ada 24 hakim pendahulunya menjadi tersangka rasuah.

Berikut daftarnya: mantan Hakim PT Yogyakarta, RA Harini Wijoso; Hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar; Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim; Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, Imas Dianasari; hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono.

Hakim Tipikor Semarang, Kartini Marpaung; Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono; Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel; Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Pasti Serefina Sinaga; Hakim PN Semarang, Asmadinata; Hakim PN Semarang, Pragsono; Hakim Konstitusi/Ketua MK, Akil Mochtar.

Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; Hakim PTUN Medan, Amir Fauzi; Hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting; Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba; Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton; Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar; Hakim PN Bengkulu, Dewi Suryana.

Selanjutnya, Hakim PT Manado, Sudiwardono; Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri; Hakim ad hoc Tipikor Medan, Merry Purba; Hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo; dan Hakim PN Jaksel, Irwan. [ref]