KPK Resmi Tahan Pemotong DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur -->

Breaking news

Live
Loading...

KPK Resmi Tahan Pemotong DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur

Friday 14 December 2018


Jakarta, (MI)- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan tiga tersangka kasus pemotongan anggaran dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Cianjur.

"Penahanan kepada tiga tersangka selama 20 hari ke depan. Satu tersangka lainnya sedang tahap pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, dilansir RMOL Kamis (13/12).

Ketiga tersangka akan menginap di rumah tahanan terpisah. Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditahan di Rutan Gedung KPK, Kadis Pendidikan Cianjur Cecep Subandi di Rutan KPK gedung lama, dan Kabid SMP Dinas Pendidikan Rosidin di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan empat tersangka dalam kasus menerima atau memotong pembayaran DAK pendidikan Kabupaten Cianjur 2018. Selain ketiga tersebut, juga ditangkap Tubagus Cepy Sethady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Bupati Irvan diduga secara bersama-sama telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK pendidikan dengan total 14,5 persen dari anggaran Rp 46,8 miliar.

Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 1.556.700.000 dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.

Keempatnya dijerat pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [red/mi]