Masih Ada Satu Lagi Tersangka, Terkait OTT Bupati Cianjur -->

Breaking news

Live
Loading...

Masih Ada Satu Lagi Tersangka, Terkait OTT Bupati Cianjur

Thursday 13 December 2018


Jakarta, (MI)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus menerima atau memotong pembayaran dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

Keempat tersangka itu adalah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Subandi (CS), Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin (ROS) dan Tubagus Cepy Sethady (TCS) yang merupakan kakak ipar Irvan.

Tiga tersangka merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Cianjur. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan enam orang.

"Untuk tersangka TCS tidak diamankan dalam OTT, sehingga sampai saat ini tim penyidik masih mencari dimana keberadaan yang bersangkutan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/12).

Dalam kasus tersebut, dilansir RMOL Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari anggaran Rp 46,8 miliar.

Adapun barang bukti dalam OTT tersebut, berhasil diamankan uang tunai Rp 1.556.700.000 dalam pecahan Rp 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [mi.]