Satresnarkoba Polres Bartim Ciduk Dua Oknum ASN -->

Breaking news

Live
Loading...

Satresnarkoba Polres Bartim Ciduk Dua Oknum ASN

Thursday 6 December 2018


Barito Timur, Kalteng (MI) - Sikat habis pengedar dan pengguna narkoba, inilah kinerja  jajaran kepolisian Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran dan pengguna narkotika, selama di wilayah sekitar ada pelanggaran yang bersentuhan dengan hukum, pangkas tanpa ampun siapapun yang melanggar hukum.

Frans Als INY , (38) tahun, yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Tamiang layang, Kec. Dusun Timur, Kabupaten Bartim,  "pasrah tak berkutik, setelah di bekuk oleh polisi yang selama ini memantau gerak - geriknya atas laporan masyarakat yang kerap kali melihat tersangka mengedarkan narkoba, Pada pukul 09:30 wib  hari Rabu tanggal 05 Desember 2018 di Jl. Sarapat RT. 11 Tumpa Dayu, Kec. Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah.

Kejadian berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika, tak menunggu lama anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pergerakan terlapor dan pada saat terlapor sedang berada di depan warung Jl. Sarapat RT. 11 Tumpa Dayu, Kec. Dusun Timur, Kabupaten Bartim.

Anggota Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba melakukan penangkapan dan selanjutnya dengan disaksikan oleh masyarakat di lakukan penggeledahan terhadap terlapor ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang sempat di lempar oleh terlapor di teras warung,  selanjutnya Terlapor dan barang bukti  satu buah Handpone merek Xiomi warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih putih No. Pol DA 6638 UV, di bawa ke Polres guna proses lebih lanjut.

Saat Frans di proses dan di introgasi, anggota langsung menelusuri bandar di mana Frans membeli, tak lama anggota mendapatkan Ber (32) tahun warga Desa Sarapat di kediamannya dengan di saksikan masyarakat serta Perangkat Desa, anggota menggeledah dan di dapatkan barang bukti di duga narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat 3,95 gram yang di simpan di dalam botol minyak rambut merek Gatsby bersama uang tunai sebesar Rp 440.000, selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.

AKBP. Zulham Effendy Kapolres Kabupaten Bartim melalui Ksatresnarkoba AKP Dhani Sutirta  membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak kejahatan pengguna narkotika jenis sabu, menurutnya penangkapan di lakukan atas laporan masyarakat, pelaku kini sudah diamankan dengan barang bukti, dan akan di proses sesuai hukum, tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"keterangannya"

Seperti dalam program Kapolres yang di terapkan dengan nama "BRANTAS" cepat dan tanggap melakukan tugasnya, jajaran kepolisian Bartim terus berupaya untuk mengamankan dan membersihkan wilayah sekitar dari tindak kriminal serta peredaran Narkoba.(An/Tim)