Team Vipers Polsek Kelapa Dua Bekuk 3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca -->

Breaking news

Live
Loading...

Team Vipers Polsek Kelapa Dua Bekuk 3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca

Tuesday 25 December 2018


Tangsel, (MI)- Team Vipers Polsek Kelapa Dua menangkap tiga (3) pelaku spesialis pecah kaca mobil. Hal tersebut diungkap Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendi saat memimpin Pers Rilis Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363), bertempat di Aula Polsek Kelapa Dua, Senin (24/12/2018).

Dalam keterangan Kapolsek Kelapa Dua mengatakan, Tersangka SA alias Ade Aceh (29 ) warga Kp Cibodas Kota Tangerang, HS (32 ) warga Perum IV Tangerang, dan  PAE (37), warga Perum IV Kota Tangerang. Satu (1) orang nama LM masih DPO.

Dengan didampingi oleh Kasubag Humas Polres Tangsel, Iptu Sugiyono, dan Kanit Reskrim Kelapa Dua Akp Mukmin, pada kesempatan tersebut Kapolsek Kelapa Dua mengatakan, para tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan modus pecah kaca mobil yang parkir di halaman parkir Ruko Boulevard Raya Pakulonan Barat, dan halaman parkir kantor pemasaran Modernland, Kelapa Indah, Tangerang.

“Di dua TKP ini, mereka memecahkan kaca kendaraan korban dengan menggunakan alat yaitu pecahan busi, lalu mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam kendaraan tersebut,” tutur Efendi.

Selanjutnya Kompol Efendi mengatakan, ketiga tersangka merupakan residivis dalam beberapa kasus yang sama dan kerap kali melakukan aksi di wilayah Tangerang Raya.

"Kejadian bermula pada hari Sabtu (23/11) tersangka HS, SA, EP dan L als Lemeng (DPO) sepakat melakukan pencurian dimana tersangka L telah menyiapkan pecahan keramik busi sebagai alat yang akan digunakan oleh tersangka HS untuk memecahkan kaca mobil," terang Efendi

"Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib para tersangka tiba di halaman parkir Ruko Boulevard Raya Pakulonan Barat, kemudian tersangka HS keluar dari mobil menuju Toyota Yaris korban (Roy M Aditya) yang diparkir dan diikuti tersangka EP selaku yang mengawasi sekitar lokasi agar tersangka HS leluasa melakukan aksinya," imbuhnya

Efendi menjelaskan, Tersangka HS memecahkan kaca belakang sebelah kiri mobil tersebut menggunakan pecahan Sedangkan tersangka lainya, SA dan L tetap di dalam mobil dengan mesin hidup dengan tujuan apabila ketahuan dapat langsung tancap gas dan memberitahu tersangka HS dan EP dengan cara mengetuk kaca mobil apabila ada orang yang mendekat. Setelah berhasil memecahkan kaca mobil milik korban, kemudian tersangka HS mengambil tas yang berisi satu unit Laptop merk Fujitsu.

Tersangka SA berhasil ditangkap Sabtu (1/12) di halte pinggir Jalan Boulevard Gading Serpong dengan barang bukti 1 buah kunci leter T dan pecahan keramik busi yang disimpan di kantong baju.

“Tim Vipers kemudian juga berhasil menangkap tersangka HS di wilayah Gambir Jakpus dan tersangka EP pada pukul 06.30 Wib di Perum IV Cibodas, Kota Tangerang, pada 15 Desember 2018,” ujarnya.

Karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, tersangka HS dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri. "Tersangka HS yang menjadi otak perbuatan tersebut mengaku telah berulang kali (+-10 kali) melakukan aksi pecah kaca di Wilkum Polres Tangsel dan Tangerang Kota dan baru keluar penjara pada 10 September 2018 (menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan di Lapas Jambe Tangerang Kasus Pencurian tahun 2015),"

Adapun hukuman, Kapolsek Kelapa Dua mengatakan, untuk penadah hasil jarahan para tersangka belum belum kita berhasil kita tangkap, mengingat modus para tersangka ini menjualnya lewat online ke wilayah luar pulau (Palembang). "Dan sesuai Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman 7 tahun penjara, kita berharap ada pemberatan karena sudah residivis, bisa ditambah sepertiga hukumannya,” tukasnya. [Tb]