Amin Santono Menangis dituntut 10 tahun Penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

Amin Santono Menangis dituntut 10 tahun Penjara

Tuesday 29 January 2019


Jakarta, (MI)- Terdakwa mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, mengungkapkan kekhawatirannya jika harus menjalani pidana selama 10 tahun penjara.

Amin khawatir bakal mati di penjara.
Hal itu disampaikan Amin saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dilansir Kompas.com, Senin (28/1/2019).

"Saat ini saja saya sudah 70 tahun. Untuk waktu 10 tahun, maka kemungkinan besar saya akan meninggal di penjara dan akhirnya istri, anak, dan cucu saya harus kehilangan hak dalam mendapatkan kasih sayang dan perhatian," ujar Amin kepada majelis hakim.

Terkait tuntutan jaksa, Amin meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi istrinya yang sedang sakit kanker.

Selain istri, menurut Amin, anggota keluarganya yang lain juga sangat membutuhkan keberadaannya saat ini.

Amin memohon agar hukumannya diringankan sehingga dirinya tidak sampai meninggal dunia di dalam penjara. Amin sempat menangis saat membacakan nota pembelaan.

"Jika hidup saya harus berakhir tragis, kepada istri, anak, dan cucu saya yang tercinta, mohon dimaafkan atas segala kesalahan saya. Mohon maaf di akhir hidup saya tidak bisa mendampingi. Kalian harus ikhlas," kata Amin.

Sebelumnya, Amin dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amin juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Amin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, Amin terbukti menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.

Amin dinilai menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018. [mi]