DPD PSI Kab. Bekasi Laporkan Pelaku Yang Diduga Melakukan Intimidasi -->

Breaking news

Live
Loading...

DPD PSI Kab. Bekasi Laporkan Pelaku Yang Diduga Melakukan Intimidasi

Tuesday 29 January 2019


Bekasi, (MI)- Datangi Polres dan Bawaslu laporkan intimidasi di Pasar Babelan, Ketua DPD PSI  sebut karena Ini Pendzaliman dan Bahaya bagi demokrasi, (29/1).

Ketua DPD PSI Kab. Bekasi M. Syahrir akhirnya resmi melaporkan pelaku intimidasi yang mengacaukan acara sosialisasi rutin tatap muka warga beberapa waktu lalu.

Menurutnya ini adalah pendzaliman terhadap PSI dan ancaman serius bagi demokrasi kita bila dibiarkan, penindakan terhadap pelaku nantinya atas laporan diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, karena sosialisasi itu Hak Caleg yang di jamin UU Pemilu apalagi kita sudah berizin dari semua pihak. Demi menjaga pemilu tetap damai dan kondusif tanpa fitnah, apalagi berita bohong dan isu SARA yang potensi dimanfaatkan oleh kelompok tertentu bila dibiarkan. 

M. Syahrir menyampaikan juga apresiasi kepada warga babelan saat peristiwa terjadi tidak terpengaruh bahkan mendukung agar acara tetap dilanjutkan. 

Sebagaimana diketahui Pada Minggu lalu, Tgl 27 Januari 2019  sekitar pukul 15.00 wib di Gang Tsanawiyah Desa Babelan Kota, Kab. Bekasi, telah terjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang tak dikenal, berdasarkan informasi warga diduga pelaku adalah preman dan pendukung partai tertentu belakangan diketahui bernama ‘Atong’.

Bahwa kejadian awalnya bermula ketika caleg PSI DPRD Kab. Bekasi Dapil 4 Kristina dan Caleg DPR RI PSI Dapil Jabar 7 Habib Muannas, SH Wilayah Kab. Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

Bahwa saat menggelar acara ditempat tersebut bersama warga pelaku tanpa alasan mengacaukan acara sosialisasi Caleg PSI dan membubarkan acara kerumunan sambil berteriak dengan sebutan : ‘Habib Palsu’, ‘Habib Muannas Anak PKI’, dan ‘PSI adalah Partai Kristen’  dan caci makian lainnya. 

Ketua DPC PSI Tambun Utara Kab. Bekasi Muhammad Ridwan juga dengan tegas menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan pelaku ke Polres Kab. Bekasi atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 Tahun Penjara.

Termasuk melaporkan ke Bawaslu sebagai upaya mengacaukan dan menghalangi hak caleg kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 491 UU No. 7 Th 2017 Tentang Pemilu.

Pasal 491
Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidanadengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. 

Dan untuk mendukung bukti laporan pengurus PSI Kab. Bekasi membawa sejumlah bukti antara lain rekaman video pelaku, foto dan sejumlah saksi dan warga, termasuk buku nasab (silsilah) serta akte kelahiran. [Dede]