Polisi Ringkus Empat tersangka Kurir beserta BB Sabu Sebanyak 43,90 gram -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Ringkus Empat tersangka Kurir beserta BB Sabu Sebanyak 43,90 gram

Wednesday 30 January 2019


Lampung Utara, (MI)- Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasat Iptu Andri Gustami mengamankan empat orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu, pelaku di tangkap di depan masjid pom bensin H Usuf Kotabumi malam tadi, Senin (28/1/19).

Berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal tentang akan ada transaksi narkoba kemudian tim langsung melakukan pengintaian , sekitar pukul 19.30 wib keempat tersangka langsung dilakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi kami, keempat tersangka ini hanya sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh oknum narapidana Rutan Kotabumi, mereka diperintah oleh oknum narapidana untuk mengambil sabu di kotabumi,” ujar Kasatresnarkoba Lampura Iptu Andri Gustami.

Dari keempat tangan tersangka kurir sabu yang berinisial H (35) S (38) HF (26) dan M (59) keempatnya merupakan warga Bandar Lampung, polisi berhasil mengamankan 5 kantong sabu seberat 43,90 gram, 1 kotak handphone nokia, dan 5 lembar kertas tisu.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [Yudi]