Melawi Kalbar, (MI)- Di beritaan beberapa waktu lalu Salah seorang Warga, peserta penerima Bantuan BPJS KIS tidak aktif pada sistem infut data, karena di anggap telah meninggal.
Terkait pemberitaan tersebut,pihak BPJS Sintang yang membawahi kantor BPJS pada beberapa Kabupaten termasuk Melawi,
Ag salah satu pegawai Kantor BPJS Sintang merasa kesal dan sempat Menghubungi salah satu Wartawan yang memberitakan persoalan tersebut, Ag yang mengaku sebagai salah satu pejabat pada kantor BPJS Sintang keberatan,dan meminta klarifikasi ke pihaknya Kantor BPJS kabupaten Melawi.
Setibanya di kantor BPJS Kabupaten Melawi, Selasa 14/1/19
Awak media di temui oleh kepala Kantor BPJS Kabupaten Melawi Vita Astuti,
Ia menjelaskan, tentang permasalahan data penerima bantuan BPJS /KIS atas nama INGKAN 53 tahun, Warga Asal Dusun Laman tanjung Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi
Sebelumnya Ingkan Pada 9/1/19 penah di rawat di RSUD Melawi terpaksa di bawa pulang oleh keluarganya lantaran Ingkan,tidak dapat Menggunakan Kartu BPJS KIS miliknya Jawaban dari staff BPJS yang ada di RSUD Melawi membuat keluarga Ingkan Kecewa,pasalnya pada sistem Data peserta atas Nama Ingkan di nyatakan sudah tidak aktif.
Merasa kurang puas atas jawaban di RSUD keluarga ingkan dan awak media mendatangi kantor BPJS Kabupaten Melawi, lagi-lagi pihak keluarga mendapat jawaban yang sama, parahnya lagi pada data keterangan di kantor BPJS Kabupaten Melawi Ingkan di nyatakan telah Meninggal.
Kepala Kantor BPJS Kabupaten Melawi,Vita Astuti membenarkan hal tersebut "Iya, berdasarkan data dari kementerian sosial Perserta di non aktifkan pada Januari 2016 sebagai peserta BPJS KIS paparnya.
Data dari kementerian sosial yang di sampaikan ke pada kami,ibu tersebut sudah meninggal dunia. Papar Vita.
Dari data yang di keluarkan oleh Kantor BPJS Kabupaten Melawi INGKAN umur 53 tahun nomor kartu 0000880632753 Alamat RT 02 Dusun laman Tanjung Desa Batu Ampar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi dinyatakan sudah Meninggal dunia.
Usai mendengarkan paparan dan penjelasan dari kepala Kantor BPJS Kabupaten Melawi,
Tak lama usai menemuai kepala Kantor BPJS Melawi Vita Astuti, salah satu Wartawan yang menulis berita tersebut menerima pesan Chat Via Whatsap dari seseorang yang mengaku pegawai Kantor BPJS Sintang inisial Ag,pada jam 14.24 Wib
ia mengatakan berita tersebut asal bunyi dan tidak benar, dia mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang menonaktifkan segmen PBI,baik APBN maupun APBD jika tidak ada arahan dari Dinsos dan Kemensos, pada Chat Whatsap tersebut Ag juga menuliskan kata yang menyinggung profesi Wartawan,"nyari duit gak gitu cara nya Bos, kerja sama yang baik itu yang di cari dan saya harap anda sekalian Jelas, begitu bunyi pesan Chat Wa nya
Ag Mengancam akan melaporkan salah satu media yang memberitakan persoalan tersebut ke dewan pers.
Dengan kejadian ini masih bisa kita perjuangkan dengan cara memasukkan kembali data orang tersebut melalui aparat terkait seperti Desa, Dinas catatan sipil dan Dinas sosial namun kalau ikut PIB APBN membutuhkan waktu yang lama kalau melalui PIB APBD insya Allah dua bulan kedepan sudah bisa aktif sebagai peserta penerima PIB paparnya.
Terpisah, sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Melawi dr.OKTAVIANUS NAIBAHO menjelaskan bahwa nama pemegang kartu BPJS tersebut masih aktif dan masih berlaku berdasarkan PUSDATIN aplikasi SIKS NG (Sistiem Informasi Kesejahteraan Sosial Generasi) memuat data kemiskinan dan data sosial dan ini mustahil bisa terjadi sebab di data Kemensos yang kita miliki bahwa ibu tersebut masih aktif sebagai penerima bantuan seperti RASTRA,dan seandainya jika ibu tersebut sudah meninggal barang tentu aplikasi yang ada di kami sudah tidak muncul di aplikasi ujarnya.
Kepala Desa Batu Ampar kecamatan Belimbing kabupaten Melawi Matasi secara tegas menyatakan bahwa nama yang tersebut di atas Ingkan (red) masih hidup dan sama sekali tidak pernah membuat pernyataan meninggal,
berdasarkan bukti surat keterangan register penduduk dari Kantor Desa
Menyikapi hal tersebut Jumain, Aktivis ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI) Korwil kabupaten Melawi Mengatakan jika ditelaah dari keterangan tersebut jelas keterangan ini membuat bingung keluarga pasien seolah olah pernyataan meninggalnya pasien tersebut adalah hasil data dari Dinas sosial keterangan dari
Jumain juga minta kepada Dinas terkait yang membidangi pendataan agar kedepan Infut data harus dilakukan dengan benar, akurat dan terukur, apalagi kalau sudah berkaitan dengan data data orang miskin dan tidak mampu, Jumain juga minta agar kasus ini di selidiki dan di teliti karena masalah ini berkaitan dengan hajat hidup dan hak si pasien, akibat dari tidak singkronnya data tersebut menganggap keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia tidak berpihak kepada yang berhak sebab masih juga ada warga yang masih hidup dinyatakan sudah meninggal,menurutnya, ini sangat bertentangan dengan undang-undang dasar dan pancasila ujarnya. (JH /Frans)