Bawa Kayu Ilegal Oknum Kades di Kecamatan Ambalau di Tangkap Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Bawa Kayu Ilegal Oknum Kades di Kecamatan Ambalau di Tangkap Polisi

Monday 4 February 2019

KASAD Reskrim Polres Melai

Melawi kalbar, (MI)- Satuan Reskrim Polres melawi telah mengamankan kayu tanpa di lengkapi dokumen 20/1/19

berawal dari Laporan Masyarakat,
Bahwa di Sungai Melawi sekitar pesisir Desa Sungai Pinang kecamatan Pinoh Utara terdapat satu unit kapal motor Air melintas di duga membawa 175 batang kayu jenis Belian,Ulin Red_ 

Terkait pengkapan kayu tersebut,
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bakri.SH.MH mengatakan,dasar informasi tersebut anggota Sat reskrim Melawi langsung melakukan pengejaran menelusuri  sungai Melawi dan Mendapati Kapal Motor di Maksud, Jumat (1/1/19) di kantornya

Di jelaskan Kasat, "Benar kita telah mengaman kan Sebuah Kapal Motor yang membawa kayu tanpa di lengkapi dokumen.

Saat ini,Sebuah Kapal motor Air beserta nahkoda nya SA,44 Tahun Yang Nota benenya adalah Seorang Kepala desa Aktif di salah satu Desa di Kecamatan Ambalau katanya.

Kronologis,Saat di periksa pada Kapal motor tersebut,polisi menemukan 175 batang Kayu belian,Ulin Red_ Ukuran 8x8 di dalam lambung Kapal motor 

kayu tersebut ternyata tidak memiliki Dokumen,
SA tak dapat menunjukkan kepada anggota kita kata kasat, Ss mengatakan kalau kayu tersebut akan di bawa ke Nanga pinoh 

Di jelaskan Kasat, "Kayu tersebut diduga berasal dari Kecamatan Ambalau kabupaten sintang 

Saat ini Tersangka SA beserta,barang Bukti Berupa, 175 batang Kayu Belian,(Ulin Red_) telah di Aman kan di Polres Melawi dengan dasar LP.A .Nomor:4/1/RES/5.6/ KB-RES MELAWI, 2019

Dari pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka Ss,Pada identitas KTP nya Ss seorang Petani, namun ternyata seorang oknum Kepala aktif di Desa Patih Jepara Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang.
"Dia mengatakan kayu tersebut akan digunakan untuk  bangunan sendiri. 

Di tegaskan Kasat,Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan jeratan, Pasal 12 ayat 1 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b   dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara pungkasnya.
(Frans / JH)