Laskar Anti Korupsi (LAKI) Banten, Minta Pengawasan Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi -->

Breaking news

Live
Loading...

Laskar Anti Korupsi (LAKI) Banten, Minta Pengawasan Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Tuesday 26 February 2019


Pandeglang, (MI)- Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011

tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Dalam pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi Pengecer wajib memasang papan nama dengan ukuran 0,50 x 0,75 meter sebagai Pengecer resmi dari Distributor yang ditunjuk oleh Produsen dan Pengecer wajib memasang daftar harga sesuai HET yang berlaku.

CV. Barokah Ilahi diketahui menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi kepada Petani tidak sesuai dengan HET yang dalam kemasan 50 kg, dijual seharga Rp 105 ribu yang seharusnya sebesar Rp 90 ribu dalam kemasan 50 kg.

Selain menjual Pupuk Bersubsidi kepada petani melampaui harga HET, toko CV. Barokah Ilahi yang terletak di Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. tidak memasang papan nama dengan ukuran 0,50 x 0,75 meter sebagai Pengecer resmi dari Distributor yang ditunjuk oleh Produsen dan Pengecer mengabaikan daftar harga sesuai HET yang berlaku.

Empud pemilik toko pengecer pupuk urea subsidi CV. Barokah Ilahi saat dikonfirmasi mengatakan, penjualan pupuk urea subsidi melebihi harga eceran tertinggi HET dengan alasan mengambil secara langsung ke PT. Pertani Pandeglang bukan dikirim dari Distributor," kata Empud kepada awak media. Senin, (25/02/19).

"Saya menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi selanjutnya disebut (HET) harga tertinggi Pupuk Bersubsidi dalam kemasan 50 kg, kepada petani karena mengambil sendiri ke PT. Pertani yang beralamat di pandeglang," ungkapnya.

Lanjut Empud, harga per karung dalam kemasan 50 kg dijual seharga Rp 105 ribu apakah terlalu mahal.?," tanya pemilik CV. Barokah Ilahi kepada awak media.

Ia menjelaskan, memang benar sesuai dengan aturan harga tetapan sesuai eceran tertinggi HET yakni Rp 90 ribu. Namun kenyataannya banyak pengecer kios resmi di Kecamatan Munjul yang menjual lebih mahal dari toko miliknya," pungkas Empud.

Menyikapi hal tersebut Totong Sudjafri dari Laskar Anti Korupsi  (LAKI) Banten, meminta Pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. lebih diperketat sebab Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada pengecer dengan harga tebus memperhitungkan HET dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan gudang Pengecer sehingga tidak lagi dijadikan alasan untuk pengecer menjual di atas harga HET seperti yang terjadi di toko CV. Barokah Ilahi yang menjual sebesar Rp. 105 ribu dalam kemasan 50 kg," kata Totong.

Ia menegaskan. Apabila Pengecer yang melanggar ketentuan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan harus memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis," tegasnya.

Menurut Totong Sudjafri jelas bahwa dalam upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dan menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Kelompok Tani/Petani guna mendukung ketahanan pangan nasional diperlukan pengadaan dan penyaluran pupuk yang memenuhi prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu," jelas Sosial Kontrol dari perwakilan Laskar Anti Korupsi Banten itu.

Masih kata Totong, Barang siapa yang melakukan penyalahgunaan  barang bersubsidi yakni pupuk urea sudah melawan hukum, Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1933)," tutupnya. [Red/tj]