LSM Lapbas Pertanyakan Peralihan Sertifikat Ke BPN Cilegon -->

Breaking news

Live
Loading...

LSM Lapbas Pertanyakan Peralihan Sertifikat Ke BPN Cilegon

Wednesday 20 February 2019


CILEGON, (MI)- Sengketa tanah yang tengah diperkarakan oleh LSM Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, yakni adanya dugaan peralihan sertifikat tanah dari nama pemilik awal Haji Tous kepada nama Winarno, dinilai tanpa prosedur yang jelas.

Pihak yang mengaku sebagai ahli waris bersama orang yang menerima kuasa dari ahli waris Haji Tous, Hamdan dan Yudi Wahyudi,  serta beberapa pengurus LSM Lapbas menggelar konferensi pers di lokasi tanah bersengketa yang luasnya hampir 1 hektar atau 9925 meter persegi, Selasa (19/2/2019).

Lokasi lahan di Jalan Brigjend Katamso, Link. Gambiran, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, atau tepat di seberang pintu masuk PT Asahimas Chemical (ASC).

"Sebelum ada peralihan sertifikat atas nama Winarno, tahun sejak 2004 hingga 2015 sertifikat itu masih atas nama Haji Tous," jelas Yudi kepada wartawan.

Lebih lanjut, Yudi Wahyudi selaku pihak yang diberi kuasa, menceritakan kronologis peralihan nama sertifikat yang bermula dari sempat hilangnya sertifikat.

"Sertifikat asli sudah ada sejak 2004, kemudian diambil oleh anak angkat Tous untuk diberikan ke PT Panca Puri dan diurus oleh Notaris Erna di Simpang, tapi setelah itu hilang entah kemana. Tapi ternyata ada yang membuat laporan kehilangan ke Polres. Dan kemudian menerbitkan sertifikat pengganti atas nama Haji Tous lagi dari BPN," ungkap Yudi.

Yudi juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut sempat terjadi sengketa antara ahli waris dengan anak angkat Haji Tous hingga berproses di Pengadilan. Saat bersengketa, ahli waris didampingi oleh Kuasa Hukum, namun pasca sengketa dimenangkan oleh ahli waris status kepemilikan lahan dan sertifikat Haji Tous beralih menjadi Winarno.

"Meskipun ahli waris sudah menang atas status tanah tersebut hingga Mahkamah Agung, tapi sekarang ahli waris dan anak angkat Haji Tous sudah ishlah. Kemudian saat berupaya mengambil hak atas lahan itu, tapi ternyata sertifikat sudah beralih atas nama Winarno, padahal awalnya sertifikat atas nama Haji Tous itu ada di kuasa hukum dan tidak pernah ada jual beli baik dari ahli waris dan anak angkat kepada Winarno," jelas Hamdan.

LSM Lapbas sendiri pada Kamis (14/2/2019) lalu melakukan aksi unjuk rasa ke BPN Cilegon untuk meminta warkah atau kronologis proses yang mendasari peralihan nama sertifikat tersebut. Mas Mulyana sebagai perwakilan Lapbas, mengaku heran dengan adanya peralihan kepemilikan sertifikat tersebut.

Lapbas mengaku masih menunggu surat jawaban tertulis dari BPN Cilegon atas permintaan kronologi peralihan sertifikat lahan Haji Tous tersebut.

"Waktu mediasi disepakati paling lambat 7 hari, jadi kami masih menunggu warkah dari BPN sampai hari Kamis besok," tegasnya.

Pihak Lapbas dan ahli waris mengaku akan melakukan berbagai macam upaya untuk mengembalikan hak atas tanah tersebut, karena adanya kejanggalan proses dalam penerbitan sertifikat tersebut.[red/tj]