Pembangunan Jamban Siswa DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SDN Gombong 8 Diduga Abaikan RAB -->

Breaking news

Live
Loading...

Pembangunan Jamban Siswa DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SDN Gombong 8 Diduga Abaikan RAB

Friday 1 February 2019


PANDEGLANG, (MI)- Pembangunan Jamban Siswa DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SD Negeri Gombong 8 Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diduga abaikan Rincian Anggaran Biaya (RAB).

Kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah selaku panitia pelaksana (Swakelola) menghabiskan anggaran Sebesar Rp 82,814,000.00,- bersumber dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018, Jum'at (01/02/2019).

Hal itu diketahui dari hasil investigasi awak, Aktivis Jam-p Banten dan Timsus LSM GPS Pandeglang.

Pekerjaan yang belum diselesaikan dalam kegiatan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Pembangunan Jamban Siswa diantaranya, Pemasangan Cermin Wastafel, Pas Hurup Acrilic miror t. 15 cm, Tempat Sampah, Gantungan Pakaian Kamar WC, Prasasti 

Menurut Aktivitas Jam-p Banten, Sujana. Pihak sekolah selaku Pelaksana P2S tim Swakelola telah mengabaikan RAB dalam Kegiatan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SDN pembangunan Jamban Siswa karena banyak pekerjaan perlengkapan di Ruang Km/Wc yang masih tertunda belum diselesaikan, padahal pekerjaan tersebut waktu pelaksanaan di bulan agustus dengan waktu penyelesaian 30 Oktober 2018. Namun sampai 01 Februari 2019 perkerjaan itu diketahui belum diselesaikan.

“Dalam RAB tercantum Pekerjaan pemasangan prasasti ada dan perlengkapan lainnya. Namun banyak sekali yang di hilangkan,”ujarnya.

Ia pun meminta agar Pihak instansi terkait, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada pihak pengelola yaitu P2S selaku tim pelaksanaan pembangunan di Sekolah.

“Pemerintah kabupaten pandeglang Harus aktif dan melihat ke lapangan. Jangan malas-malasan cuma menerima laporan dari fiktif dari pihak Konsultan maupun pihak sekolah,” tukasnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SDN Gombong 8 Kasta saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa anggaran pekerjaan prasasti dan perlengkapan di ruang Mck dialihkan untuk pembangunan sumur bor yang mengeluarkan anggaran Sebesar Rp 10 Juta.

"Pekerjaan yang belum diselesaikan itu karena kehabisan untuk pembuatan sumur bor, tetapi saya berjanji untuk melengkapi pekerjaan itu," ungkap Kasta. 

Kasta selaku Kepala Sekolah sekaligus sebagai penanggungjawab tim Swakelola pelaksana Kegiatan Pembangunan mengatakan, bahwa pekerjaan itu sudah dilakukan monitoring oleh pihak Dinas Sdr. Bp. Hapid pada waktu itu," katanya.

"Bp.Hapid dari Pihak Dinas Sudah melakukan monitoring kontrol ditahun 2018 dari pemeriksaannya tidak ditemukan sesuatu yang janggal, Namun saya mengakui bahwa dalam Rincian Anggaran Biaya RAB ada beberapa poin yang masih tertunda belum diselesaikan," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, M. Wijaya dari Timsus Lsm Gps sangat menayangkan kepada pihak pengelola yaitu P2S selaku pelaksana.

M. Wijaya menegaskan Pengerjaan pembangunan yang bersumber dari Pemerintah harus mengacu kepada perencanaan sehingga tidak keluar dari aturannya dan jika terbukti dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan yang terancam di Rincian Anggaran Biaya maka sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan dan melanggar aturan sesuai Undangan - undang (UU) nomor 18 Tahun 1999 tentang aturan jasa konstruksi," pungkasnya. [Kasman]