Penjelasan, MA Tolak Permohonan Kasasi Alay -->

Breaking news

Live
Loading...

Penjelasan, MA Tolak Permohonan Kasasi Alay

Friday 8 February 2019


Jakarta, (MI)- Bos Tripanca Group Sugiarto Wiharja alias Alay divonis Mahkamah Agung 18 tahun penjara. Putusan MA ini lebih tinggi daripada putusan di tingkat banding dan pertama, yang menghukum Alay 5 tahun bui, apa alasan MA

"Bahwa atas penempatan dana kas daerah Kabupaten Lampung Timur pada PT BPR Tripanca Setiadana yang dilakukan oleh Terdakwa Sugiarto Wiharja alias Alay bersama-sama dengan Hi Satono dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Terdakwa Sugiarto Wiharja alias Alay selaku Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana telah menguntungkan Hi Satono dengan cara memberikan uang milik terdakwa Sugiarto Wiharja alias Alay sejumlah Rp 10.586.575.000 kepada Hi Satono," demikian bunyi petikan putusan MA seperti dikutip detikcom, Kamis (7/2/2019).

Tak hanya itu, MA juga menilai putusan lima tahun bui untuk Alay tidak adil dan seharusnya sama dengan putusan Satono. Dengan alasan itulah, MA menolak permohonan kasasi Alay dan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

"Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena perbedaan penafsiran mengenai fakta hukum yang diperoleh dari persidangan. Lagi pula alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan kasasi semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Alay saat menjadi Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana Lampung membobol kas hingga Rp 119 miliar. Uang itu merupakan tabungan APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah. Akibat perbuatannya, Alay merugikan kas APBD hingga Rp 119 miliar.

Pada 2012, Alay divonis 5 tahun penjara di tingkat PN Tanjungkarang, Bandar Lampung. Putusan tersebut lalu dikuatkan di tingkat banding PT Bandar Lampung.

Namun, di tingkat kasasi, hukuman itu diperberat Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti sekitar Rp 106 miliar. [Red/tn]