14 Oknum Anggota DPRD Kembalikan Uang Dugaan Hasil Suap Ke KPK -->

Breaking news

Live
Loading...

14 Oknum Anggota DPRD Kembalikan Uang Dugaan Hasil Suap Ke KPK

Sunday 3 March 2019


Jakarta, (MI)- Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari 14 aggota DPRD Provinsi Jambi. Uang yang didapat dari jalan tidak benar tersebut, uang dari hasil dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018, (3/03).

Ke 14 anggota DPRD yang telah mengembalikan uang kepada KPK terdiri dari sebagian yang telah ditetapkan tersangka maupun saksi. Demikian disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/3).

"Terdapat 14 orang angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka ataupun Saksi yang telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 4,375 Milyar," ujar Febri.

Adapun, lanjut Febri, pengembalian uang haram dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi itu tidak dikembalikan sekaligus, melainkan dilakukan pengembian secara bertahap.

"Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600juta dalam sekali pengembalian," beber Febri.

Lebih lanjut dilansir RMOL, Febri masih menduga masih didapati senumlah pihak yang belum mengembikan uang teresebut kepada KPK. Karenanya, ia meminta pihak-pihak terkait untuk mengembalikan uang tersebut.

"KPK menghargai sikap koperatif ini, dan kami ingatkan pada anggota DPRD Prov Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi," tegas Febri. [red]