Airin Buat KTP Bisa di Kecamatan -->

Breaking news

Live
Loading...

Airin Buat KTP Bisa di Kecamatan

Wednesday 27 March 2019


SETU, (MI)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan memangkas birokrasi pelayanan administrasi kependudukan khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemohonan pembuatan KTP tidak hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil namun dapat dilakukan di Kecamatan yang ada di Tangsel.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menegaskan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga dipusatkan di Kecamatan. Tujuannya untuk mempercepat dan mendekatkan pelayanan. Hal tersebut diungkapkan Walikota dihadapan 600 RT dan RW se-Tangsel di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Setu, Rabu (27/3).

”Alhamdulillah, sejak 18 Maret lalu. Kami sudah menerapkan pelayanan di Kecamatan tidak lagi sentralisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah disetujui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya saat membuka bina kependudukan.

Ia menambahkan perubahan tersebut, setelah melakukan evaluasi. Soalnya, kalau dipusatkan Disdukcapil terlalu menumpuk, seperti pasar. ”Perpindahan  tersebut sebagai tujuan untuk mempercepat program Indonesia sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dicanangkan Kemendagri,” katanya.

Airin menyatakan persiapan peralatan dan sarana prasarana sudah disiapkan. Meskipun, pelaksanaan hari pertama mengalami gangguan jaringan. ”Makanya, kami harap Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bisa mensosialisasikan ke warganya mengenai pelayanan adminduk tersebut,” pintanya.

Sebab, identitas KTP dan KK merupakan bukti sebagai warga negara. Selain itu, digunakan untuk berbagai macam keperluan, buat akta kelahiran, kematian, masuk sekolah, menikahkan anak dan sebagainya.

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, menjelaskan, selain dapat mengurus langsung ke Kecamatan, kini masyarakat juga tak perlu memakai surat keterangan dari RT dan RW lagi dalam pembuatan administrasi kependudukan. 

"Maksud dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Sesuai dengan peraturan baru sekarang dalam kepengurusan adminduk tidak harus memakai surat keterangan RT dan RW," ujarnya. (Dho/kominfo)