Ancaman 10 Tahun Penjara Buat Penjual Judi Online -->

Breaking news

Live
Loading...

Ancaman 10 Tahun Penjara Buat Penjual Judi Online

Monday 25 March 2019

Gambar ilustrasi.

Jakarta, (MI)- Bukan menjadi contoh masyarakat satu pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bangka PJ (35) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring Unit Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, dilansir kompas.com Senin (25/3/2019).

Salah satu pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bangka itu terjerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Bersama pelaku diamankan uang Rp 2 juta yang diduga pembayaran untuk togel," kata Kasubdit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Wahyudi saat gelar kasus, Senin siang.

Terlibat judi kupon putih alias togel, PJ terancam hukuman 10 tahun penjara. Dia telah berupaya meminta penangguhan penahanan, namun dimentahkan polisi.

"Sudah saya coba penangguhan (penahanan) tapi tidak bisa," kata PJ di Mapolda Bangka Belitung.

Ia mengaku melakoni penjualan togel karena permintaan dari sejumlah temannya. Togel dipesan via online dengan komisi 30 persen.

Polisi yang melakukan penggerebekan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dan rekapan.

PJ pun saat ini ditahan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Selain tersangka togel, polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya terkait kasus curanmor dan jambret.
[nap]