Kepala Kampung Rejo Asri, Emosi dan Diduga Aniaya Wartawan -->

Breaking news

Live
Loading...

Kepala Kampung Rejo Asri, Emosi dan Diduga Aniaya Wartawan

Sunday 17 March 2019

Foto Pelapor Yudi Andriansyah.

Lampung Tengah, (MI)- Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Serikat Pers Republik Indonesia, mengadukan tindak pidana penganiayaan yang dialami mereka saat hendak mengkonfirmasi Kepala Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, pada hari Jum'at (15/03/2019), perihal pembangunan jalan lapisan penetrasi (Lapen), yang dananya bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) 2017.

Awalnya, menurut keterangan Edi kepada sejumlah media sabtu 16/03 bahwa kami hendak bermaksud menemui Kepala Kampung Rejo Asri, Akhol Khasani, pada siang harinya, namun hanya bertemu sang istri kepala kampung dan dia mengatakan bapak tidak ada.

Karena kami beritikad mendapatkan keterbukaan informasi publik mengenai pengelolaan DD di kampung setempat, kami lantas menemui Sekretaris Kampung Rejo Asri, Surahman, di kediamannya. Karena Surahman mengaku tidak memiliki wewenang untuk mengklarifikasi dan memberikan  informasi kepada kami perihal pengelolaan DD, Sekretaris Kampung Rejo Asri lantas beliau menghubungi sang kepala kampung Akhol.

Tak lama kemudian, Akhol pun tiba di rumah sekretaris kampung. Dengan gelagat penuh emosi, lalu Akhol mengajak para kami ke balai kampung" terangnya.

Setibanya di balai kampung, lanjut Edi kami langsung diberikan kesempatan bertanya oleh kepala kampung. Dan perwakilan saya, langsung mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan DD, khususnya mengenai peningkatan pembangunan jalan lapisan penetrasi sepanjang 2000 m.

Tak disangka, reaksi Akhol sangat emosional. Sang kepala kampung lantas menaikkan nada bicaranya dengan menanyakan dari mana kami mendapatkan data berupa Surat Pertanggung jawaban (SPJ) mengenai pengelolaan DD di kampung nya.

Dan kami pun bermaksud melindungi data mengenai si pemberi informasi berupa data SPJ kepada mereka. Akan tetapi hal itu justru memantik amarah sang kepala kampung, sehingga Akhol berjalan ke arah kami yang sedang duduk di hadapannya, dan memerintahkan warga setempat untuk menutup pintu salah satu ruangan yang berada di balai kampung itu dengan nada bicaranya "amankan".

Melihat emosionalnya Akhol menjadi-jadi, kami pun memutuskan untuk pamit undur diri. Namun peristiwa sangat cepat terjadi, Akhol berjalan cepat ke arah kami, dan menghardik salah sayu wartawan media Nuansa Lampung, "Yudi Andriansyah" hal itu sempat dilerai oleh pk Daylami salah satu rekan kami, .

Namun nahas bagi Yudi yang duduk di sudut ruangan. Setelah bisa lepas dari niatan Akhol, dirinya justru kena samber oleh Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atas nama Slamet.

Alhasil, Yudi mengalami luka akibat cakaran Slamet, dan kemeja yang digunakannya mengalami robek" papar Edi.

Atas peristiwa tersebut, Yudi bersama rekan-rekannya lantas memutuskan untuk melapor ke Mapolres Lampung Tengah, atas tindakan penganiayaan yang dialaminya.

Yudi Andriansyah, pelapor, mengadukan Sekretaris TPK atas nama Slamet dengan Pasal 351 KUHPidana, tentang penganiayaan.

"Kami hanya ingin menuntut keadilan sekaligus memberikan pelajaran kepada aparat pemerintahan kampung, yang dengan arogansinya berlaku anarkis kepada para pewarta yang datang untuk menanyakan keterbukaan informasi pengelolaan DD di Kampung Rejo Asri. Dan ini hasilnya. Saya terluka dan baju saya robek," ujar yudi kepada sejumlah media.

Laporan Yudi tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/355-B/III/2019/ Polda Lampung/Res Lamteng, tertanggal 15 Maret 2019.

"Apakah seorang kepala kampung dengan semena-mena dapat menggunakan kekuasaannya dan kekuatannya mengerahkan aparaturnya untuk menyerang kami, para pewarta yang hanya ingin mengetahui informasi seputar pengelolaan DD di kampung nya ??. Kalau memang tidak terjadi indikasi kecurangan saat pelaksanaan maupun pengelolaan DD, kenapa kepala kampung tersebut harus emosi, dan melakukan tindakan yang sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin. Kami berharap pihak Kepolisian bisa menuntaskan kasus ini. Kalau tidak direspon di sini (Mapolres Lampung Tengah) kami akan mengambil langkah hukum lainnya," kata Yudi, didampingi rekan-rekannya saat melapor ke Mapolres Lampung Tengah. (Tim)