KPK Tetapkan WNU dan Himbau KET Untuk Serahkan Diri -->

Breaking news

Live
Loading...

KPK Tetapkan WNU dan Himbau KET Untuk Serahkan Diri

Monday 25 March 2019


Jakarta, (MI)- KPK tetapkan WNU (Dir. Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel) dan AMU, (swasta), KSU (swasta), KET (swasta) sebagai Tersangka dlm kegiatan tangkap tangan di Jakarta yang dilakukan KPK pada Jumat, 22 Maret 2019 terkait dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

Konstruksi Perkara sebagai berikut, tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang danperalatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui. AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK dan GT senilai 10 persen dari nilai kontrak.

AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Selanjutnya, AMU meminta Rp50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp100 juta kepada KET dari GT.

Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut 

KPK berharap semua proses pengadaan barang dan jasa di PT KS dan seluruh BUMN bisa dilakukan secara transparan dan menutup kesempatan untuk orang tertentu menjadi broker atau perantara sehingga industri bisa kompetitif.

Sebagai informasi tambahan, KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri.
(dis)