Oknum Kades Diduga Gelapkan Anggaran Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum Kades Diduga Gelapkan Anggaran Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan

Friday 8 March 2019


Pandeglang, (MI)- Anggaran bidang kegiatan pembinaan kemasyarakatan, yakni operasional guru ngaji di Desa Lebak, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diduga digelapkan oknum kades. Pasalnya, beredar surat pernyataan dari masing-masing ustad yang menjabat sebagai guru ngaji dalam isi surat tersebut mengaku tidak menerima bantuan dana operasional dalam rangka membantu pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan yang dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) Jumat, (8/03).

Dari hasil investigasi dan konfirmasi awak media, kepada sejumlah guru ngaji sebut saja Ustaz dengan inisial SN yang beralamat di Kampung Genjah, Desa Lebak, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. yang mengaku belum menerima uang operasional   di tahap I dan tahap ke-2 yang dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD). Padahal insentif para Rukun Tetangga sudah direalisasikan tetapi sampai saat ini untuk operasional guru ngaji tidak diterimanya," ucapnya Rabu, (6/3/19).

SN mengatakan, bahwa ditahun 2018 tahap ke-1 pernah menerima sebesar Rp300 ribu berbarengan dengan turunnya insentif Rukun tetangga (RT) setelah itu tidak menerima lagi," katanya.

Lanjut SN, sebelumnya pernah menerima dana bantuan operasional kegiatan pembinaan kemasyarakatan sebagai guru ngaji yang memiliki kurang lebih sebanyak 10 orang anak didik yang diajarnya,"ungkapnya.

Masih dikatakannya. Jika memang ada dan di anggarkan dari pemerintah untuk bantuan operasional Guru ngaji kami berharap segera untuk direalisasikan. Namun jika memang tidak di anggarkan kami berharap kepada pemerintah untuk memperhatikannya," pungkasnya.

Dari informasi sebanyak sepuluh ustadz berinisial AN yang beralamat di Kampung Genjah, SN Kampung Genjah, MI Kampung Lebak, BI Kampung Lebak, SH Kampung Lebak, BI Kampung Leuwipanjang, SN Kampung Leuwipanjang, SA Kampung Cikawung, SI Kampung Cikawung dan IH yang bertempat tinggal di Kampung Cikawung, empat diantaranya berhasil diwawancarai dan mengatakan hal yang senada bahwa di tahap II dan tahap III tahun anggaran 2018 tidak menerima operasional dari oknum kepala desa lebak.

Sementara itu, Hendri selaku oknum Kepala Desa Lebak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang diduga melakukan penggelapan dan mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113. Hingga kasus ini dipublikasikan sulit untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut bahkan melalui telepon genggam ketika dihubungi tidak menjawab dan lewat pesan SMS tak kunjung membalas, semakin menguatkan bahwa pelanggaran itu terjadi sehingga menghindar dari awak media yang hendak melakukan konfirmasi.

Penyimpangan pengelolaan keuangan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa yang tidak merealisasikan anggaran operasional untuk guru ngaji harus mendapat perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Pandeglang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang harus melakukan evaluasi APBDesa Lebak, Kecamatan Munjul yang diduga keras tidak sesuai antara penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pengelolaan APBDesa, Jika terbukti harus ditindak tegas untuk dilakukan perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa tersebut. [kasman]