Oknum Kades itu, Akhirnya Siap Bereskan -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum Kades itu, Akhirnya Siap Bereskan

Saturday 9 March 2019


Pandeglang, (MI)- Beberapa hari yang lalu, Awak media digegerkan dengan informasi sebuah kasus dugaan penggelapan dana operasional guru ngaji dalam rangka membantu pelaksanaan tugas kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan yang di anggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ke-2 dan tahap ke-3 T.A 2018, (9/03).

Hal itu mencuat dari beredarnya surat pernyataan yang berisi pengakuan dari sejumlah ustad yang menjabat sebagai guru ngaji yang tidak menerima uang untuk operasional tersebut. Jum'at, (7/03)

Awak media langsung mem-blow up kasus tersebut dan menjadi headline berita serta menjadi trending di sosial media sejak kasus tersebut dipublikasikan, hanya dalam waktu sehari setelah menjadi polemik di media massa kepala desa melalui telepon seluler langsung menelepon awak media dan memberikan statement bahwa akan segera menyerahkan dan menyelesaikan hak operasional guru ngaji dan berjanji akan segera melakukan musyawarah dengan para ustad tersebut," ucap Hendri selaku Kepala Desa Lebak, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. pada Jum'at siang sekitar pukul 10.00 Wib.

"Wayahna mohon dengan sangat atas nama hendri dan terkait operasional guru ngaji sebanyak sepuluh orang insyaallah semuanya akan segera dibereskan," kata Hendri.

Meski sebelumnya sulit untuk dihubungi oleh awak media melalui telepon genggamnya ketika hendak dikonfirmasi mengenai pemberitaan dugaan penyimpangan keuangan desa, dugaan penggelapan aggaran kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan pemberitaan terkait operasional guru ngaji yang terindikasi dikorupsi. Namun setelah berita-berita dipublikasikan di media global online. Akhirnya kepada desa mengatakan permintaan ma'afnya dan berjanji untuk segera menyelesaikan dan memberikan uang operasional yang di anggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Kasus penyimpangan pengelolaan keuangan desa untuk kegiatan pembinaan kemasyarakatan yakni operasional guru ngaji sebanyak sepuluh orang yang tidak menerima haknya dari tahap ke-2 dan ke-3 tahun 2018 diantaranya; Ustd. Asmin yang menjabat guru ngaji bertempat di Kampung genjah, Ustd. Sarkaman di Kampung genjah, Ustdah Unayah. nama-nama tersebut sebagai sample dari sepuluh guru ngaji lainnya yang berhasil diwawancarai dan mengatakan hal yang senada bahwa operasional di tahap ke-2 dan ke-3 tahun anggaran 2018 tidak diterimanya," ungkap Ustadah Unayah mewakili rekanan lainnya.

Ustazah Unayah menyampaikan kepada awak media, meski operasional guru ngaji tidak diberikan oleh kepala desa dari tahap ke-1 dan ke-2. Namun tidak menjadi persoalan sebab kepala desa tersebut masih keluarga dari suaminya," katanya.

Lanjut guru ngaji itu, operasional guru ngaji memang sangat dibutuhkan untuk menambah kebutuhan sebagai penunjang kegiatan pembinaan kemasyarakatan, tetapi jika harus menanyakan terus-terusan kepada kepala desa kami tidak berani," pungkas Ustadah Unayah saat di temui di kediaman rumahnya. [Kasman/Korwil]