Seharusnya Bijak, Jual Pupuk Bersubsidi -->

Breaking news

Live
Loading...

Seharusnya Bijak, Jual Pupuk Bersubsidi

Sunday 10 March 2019


Pandeglang, (MI)- Pupuk Urea Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok tani dan/atau Petani sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005. Namun faktanya pengadaan dan penyalurannya tersebut sarat penyimpangan. Pasalnya, penjualan yang dilakukan Pengecer kepada Petani masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Pertanian. Sabtu, (9/3/19).

Kios Tani Berkah sebagai Pengecer resmi Pupuk Urea Bersubsidi yang ditunjuk oleh Distributor tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengecer. Hal itu terbukti menjual secara tunai kepada Petani tidak sesuai dengan HET. Penjualan dalam kemasan 50 Kg, Seharga Rp 100.000,-/Karung dengan harga Rp 2.000/Kg, sedangkan sesuai aturan Rp 1.800/Kg.

Yahya pemilik Kios Resmi berkah yang beralamat di Kampung Sampang Jaha, Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, tidak bertanggung jawab dalam menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku dan mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengecer menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi kepada Petani.

Saat awak media, melakukan konfirmasi pemilik Kios Resmi Tani Berkah, Yahya mengatakan harga eceran Rp 100 ribu adalah harga standar setiap Kios Pengecer di wilayah Kecamatan Munjul," kata Pemilik Kios kepada awak media Sabtu Sore sekitar pukul 14:00 WIB (9/3/19).

Ia menjelaskan sisa hasil dari penggelembungan harga penjualan tersebut digunakan untuk ongkos transportasi sebesar Rp 700 ribu/10 ton serta ongkos bongkar yang diberikannya kepada kuli," jelas Yahya.

Masih dikatakannya, jika Pupuk Urea Bersubsidi dari Distributor dalam melakukan penyaluran tidak sampai ke titik gudang Pengecer yang ditunjuknya," pungkas Pemilik Kios Tani Berkah itu.

Harga penjualan Pupuk bersubsidi melampaui Harga Patokan Tertinggi (HET) disebabkan karena lemahnya pengawasan dalam hal ini komisi Pengawas Pupuk Kabupaten Pandeglang sehingga berdampak kepada tidak sesuai dengan prinsip tepat harga dan tempat, mulai dari pengadaan dan penyaluran serta ketersediaan pupuk bersubsidi dalam wilayah tanggung jawabnya.

Komisi Pengawas Pupuk Bersubsidi Kabupaten Pandeglang lalai dalam penyaluran pupuk bersubsudi diwilayah tanggung jawabnya. Hal itu diketahui dari pengecer yang masih menjual di atas Harga Eceran Tertinggi kepada Petani.

Seharusnya Kepala Dinas Kabupaten Pandeglang beserta Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi yang membidangi Pertanian wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan prinsip tepat harga dan tempat.



Hasil temuan awak media dilapangan ada dugaan kolaborasi antara Pengecer dengan Tim Pengawas Pukuk Bersubsidi serta instansi terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian di wilayah Kabupaten Pandeglang sehingga melakukan pembiaran dalam penjualannya melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) harga tertinggi Pupuk Bersubsidi dalam kemasan 50 kg, di Pengecer yang dibeli secara tunai oleh Kelompok tani dan/atau Petani sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pertanian. [Kasman/Korwil