Tim Cobra Polres Lumajang Tangkap Pencuri Ternak -->

Breaking news

Live
Loading...

Tim Cobra Polres Lumajang Tangkap Pencuri Ternak

Thursday 14 March 2019


Lumajang, (MI)- Tim Kobra Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pencurian kambing di Kampung Satonggak Desa Sketreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Pelaku yang atas nama Wahyu Sholeh (37 th) alamat Dusun Klopo Sawit Desa Bodang Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang, (14/03/2019).


Kejadian ini terjadi pada Senin 11 Maret 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka mencuri  4 ekor kambing dengan cara membuka pintu pagar kandang menggunakan gunting lalu satu persatu diamankan kambing tersebut oleh pelaku, namun karena kambing terus bersuara membuat sang pemilik kambing, Samsul Arifin (29 th) alamat Desa Sketreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo merasa curiga dan keluar rumah untuk memeriksa kandang kambingnya. Ternyata benar ada seseorang yang berusaha mencuri kambing dan sontak saja korban langsung menghampiri tersangka dengan maksud mengajak berduel namun pelaku langsung saja lari tunggang langgang meninggalkan Tkp dengan meninggalkan kambing jarahan beserta kendaraannya di Tkp begitu saja.

Melalui proses Lidik dan info dari Sat Reskrim Polres Situbondo bahwa Tersangka berdomisili di Lumajang maka Tim Kobra memburu pelaku dan berhasil menangkap Pelaku. Tanpa perlawanan pelaku mengakui perbuatannya dan akhirnya Tersangka digiring ke Mapolres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR.Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan bahwa Tim Kobra “Tim Kobra berhasil menangkap pelaku pencurian hewan di Situbondo. Meski tidak melakukan tindak Kriminalitas di Lumajang namun hal tersebut tetap lah salah. Kenapa tidak mencoba mengais rejeki yang halal karena di Lumajang banyak sekali potensi-potensi yang dapat menghasilkan rupiah, kenapa harus melakukan tindak kriminalitas sedangkan pekerjaan lain yang menghasilkan uang yang halal banyak tersedia” terang Arsal.

Untuk selanjutnya tersangka diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Situbondo untuk diperiksa lebih lanjut dan menjalani masa hukuman di Kabupaten Situbondo.(had)