Amien Rais Berikan Kesaksian, Penganiayaan Ratna Hanyalah Kebohongan Semata -->

Breaking news

Live
Loading...

Amien Rais Berikan Kesaksian, Penganiayaan Ratna Hanyalah Kebohongan Semata

Thursday 4 April 2019


Jakarta, (MI)- Amien Rais dengan singkat memberikan kesaksian dipersidangan Ratna Sarumpaet, yang diduga menyebarkan pemberitahaan bohong atau hoax. Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengaku tertipu atas berita bohong penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet (4/04).

Ia mengetahui peristiwa penganiayaan Ratna hanyalah kebohongan semata melalui pemberitaan di media online.

"Ini cepat sekali, kurang dari 20 jam. Pak Prabowo pada tanggal 2 Oktober 2018 malam menyampaikan konferensi pers bahwa ada salah satu tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) dianiaya sehingga meminta proses hukum yang seterang-terangnya dan pelaku ditangkap," kata Amien saat memberikan kesaksian dalam persidangan ketujuh Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir kompas.com, Kamis (4/4/2019).

"Namun, setelah itu Detik.com menyampaikan pernyataan dari polisi bahwa Ratna Sarumpaet bukan dianiaya. Kalau begitu, kami tertipu," kata Amien lagi.

Menurut dia, Ratna langsung menghubungi Prabowo Subianto pada 3 Oktober 2018. Ia meminta maaf sekaligus menjelaskan bahwa penganiayaan itu tidak pernah terjadi.

"Kami merasa lega, ibu Ratna Sarumpaet mengaku salah dan tidak dianiaya. Malam harinya Pak Prabowo menyampaikan permintaan maaf dan meminta yang bersangkutan diproses secara hukum," ujar Amien.

Setelah menyampaikan kesaksiannya, Amien langsung menjabat tangan para majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum Ratna. Ia pun meninggalkan ruang persidangan.

Selain Amien Rais, jaksa akan menghadirkan tiga saksi lainnya yang merupakan anggota polisi yang mengawal aksi unjuk rasa terkait penganiayaan Ratna di Polda Metro Jaya.

Mereka adalah Andika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[rs]